Berita Kukar Terkini

Polsek Loa Janan Kukar Tangkap Pria Pembawa Sabu di Area Tambang

Polsek Loa Janan tangkap pria pembawa sabu di area tambang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Kukar
Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONGPolsek Loa Janan berhasil menggulung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang telah meresahkan warga Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam operasi pada Jumat (8/11/2024) siang, Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan di area Jalan Houling salah satu perusahaan tambang yang terletak di Dusun Merandai, Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan.

"Penangkapan ini tepat saat transaksi gelap itu berlangsung," kata Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Rabu (13/11/2024).

Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. 

Mendapatkan informasi berharga itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono bergerak cepat, memasuki lokasi sekitar pukul 11.00 Wita. 

Baca juga: Nekat Curi Solar 35 Liter di Kawasan Pertambangan, Karyawan Swasta Diamankan Polres Kukar 

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 Wita, tim berhasil menciduk seorang pria yang tampak gelisah dan menunjukkan gelagat mencurigakan. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat total 0,7 gram yang disembunyikan tersangka di saku celananya.

Pria yang diidentifikasi sebagai FR, warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, akhirnya tak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya. 

Dalam keterangannya kepada penyidik, FR mengungkap bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari jaringan pemasok di Samarinda Seberang seharga Rp 300 ribu. 

Pengakuan FR mengarahkan petugas pada dua nama yang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini, yaitu Junet dan Mukri, yang diduga sebagai sosok di balik transaksi gelap tersebut.

Kini, FR telah digiring ke Polsek Loa Janan beserta barang bukti, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Kukar Bongkar 8 Kasus Narkoba di Awal Program Asta Cita Presiden Prabowo

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menguak sindikat lebih dalam serta mencari jejak para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

AKP Iswanto dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

"Kami berkomitmen memberantas tuntas penyalahgunaan narkotika. Kami harapkan peran serta masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketentraman dan keselamatan bersama," tegasnya.

Operasi ini mengingatkan masyarakat akan bahaya laten narkotika yang mengancam keamanan serta generasi muda. 

Dengan kesigapan aparat kepolisian dan dukungan aktif warga, diharapkan upaya memberantas penyalahgunaan narkotika dapat berjalan dengan efektif. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved