Berita Kukar Terkini
Nekat Curi Solar 35 Liter di Kawasan Pertambangan, Karyawan Swasta Diamankan Polres Kukar
Nekat curi solar 35 liter di kawasan pertambangan, karyawan swasta diamankan Polres Kukar.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Aparat Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bakar di area pertambangan PT Pamapersada Nusantara, Desa Bhuana Jaya, Tenggarong Seberang, Rabu (6/11/2024) dini hari.
Petugas keamanan perusahaan menangkap basah seorang pria yang diduga nekat mencuri solar di tengah ketatnya patroli malam.
Pelaku, JS (24), hanya bisa terdiam ketika disergap oleh petugas yang tiba-tiba menyinari aksinya yang tengah berlangsung di lokasi terpencil Jalan Hauling PT PAMA KM 25 Pit 302.
Saat itu, JS telah mengisi satu jeriken besar berisi 35 liter solar yang diambil dari tangki di area tambang.
Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 04.00 Wita, waktu yang dipilih pelaku dengan anggapan area akan aman dari penjagaan.
Baca juga: Polres Kukar Bongkar 8 Kasus Narkoba di Awal Program Asta Cita Presiden Prabowo
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengungkapkan detik-detik mencekam penangkapan tersebut.
"Pelaku tertangkap saat mencoba mengambil bahan bakar dari tangki di lokasi tambang. Ketika diinterogasi di tempat, JS langsung mengakui niatnya yang hendak mengangkut solar itu keluar," ujar Raymond dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Penangkapan ini membuat geger seluruh area tambang. JS yang merupakan karyawan swasta langsung digelandang ke pos keamanan perusahaan bersama barang bukti—jerigen penuh berisi 35 liter solar serta satu jerigen kosong berkapasitas 10 liter yang belum sempat terisi.
Polisi bergerak cepat! Begitu mendapat laporan dari Dwi Waluyo (64), seorang karyawan PT PAMA, Polsek Tenggarong Seberang melakukan investigasi mendalam dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan menggali keterangan pelaku.
Baca juga: Polres Kukar Bagikan 540 Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Tenggarong
Kasus ini pun diatur sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman yang tak main-main.
"Kami berharap tindakan tegas ini menjadi efek jera. Keamanan di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang adalah prioritas, termasuk area pertambangan," tegas Raymond.
Dalam kasus yang penuh drama ini, Polsek Tenggarong Seberang akan bekerja sama dengan Polres Kutai Kartanegara untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan keamanan bagi perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.