Berita Penajam Terkini

Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Wanita Diamankan Polres PPU

Terlibat peredaran narkotika jenis sabu, seorang wanita diamankan Polisi Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU).

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Polres PPU
Tersangka JH ditangkap Polres PPU di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, karena terlibat peredaran narkotika. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. 

Seorang perempuan berinisial JH (38) ditangkap di tepi jalan RT 006, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

JH diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondonuwu menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. 

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka JH di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, satu unit handphone juga kami amankan yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba,” ujar Iptu Iskandar Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Polres PPU Konsolidasi Pilkada Damai, Kapolres AKBP Supriyanto: Polri Tidak Bisa Berdiri Sendiri

Menurut Iptu Iskandar, modus yang digunakan tersangka adalah menyimpan narkotika di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas. 

"Barang bukti berupa tiga paket sabu dan handphone telah kami amankan bersama tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Tersangka JH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa saja yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Saat ini, JH sudah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Perkuat Sinergitas, Pj Bupati Zainal Arifin Kunjungi Polres PPU

Pihak kepolisian juga berencana menelusuri jaringan peredaran narkoba yang mungkin terhubung dengan tersangka ini. 

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di wilayah PPU guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkap Iptu Iskandar.

Polres PPU mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika. 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres PPU menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah Penajam Paser Utara dari ancaman narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan hal-hal mencurigakan yang berpotensi menjadi kegiatan peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved