Polda Kaltim Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg

Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Samarinda, Diduga Narkoba Dipasok dari Negeri Tetangga

Dalam tas hitam yang dibawanya, petugas menemukan lima bungkus kemasan Milo yang berisi sabu seberat 5.073 gram bruto

TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO
Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang disita Polda Kaltim diperkirakan jaringan narkoba antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan dan Sulawesi.

Dimana pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Kecamatan Palaran, Samarinda.

Tim Opsnal Polda Kaltim menangkap seorang kurir berinisial KP yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. 

Dalam tas hitam yang dibawanya, petugas menemukan lima bungkus kemasan Milo yang berisi sabu seberat 5.073 gram bruto.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kurir 5 Kilogram Sabu di Samarinda, Barang Bukti Dibungkus Kemasan Milo

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan bahwa jaringan ini mencakup beberapa wilayah.

“Ini jaringan antarprovinsi setelah kami profiling dari keterangan pelaku yang kami amankan tersebut, dari wilayah Kalimantan sampai dengan Sulawesi,” ujarnya di Balikpapan, Kamis (14/11/2024). 

Menurut Arif, barang tersebut diduga berasal dari negara tetangga yang masuk melalui Kalimantan Utara, sebelum akhirnya beredar di Kalimantan Timur dan menuju Sulawesi Selatan.

"Kami perkirakan berasal dari negara tetangga, kemudian menyeberang masuk ke gerbang wilayah Kalimantan Utara, dan baru memasuki wilayah Kalimantan Timur," tambahnya.

KP mengaku baru pertama kali mengantarkan narkoba tersebut dan diperintahkan oleh seseorang berinisial D yang kini menjadi buronan.

"Pengendalinya, berdasarkan apa yang kami periksa, merupakan orang dari Kalimantan sendiri yang saat ini sudah kami terbitkan daftar pencarian orang," jelas Arif.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, meskipun pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional. 

"Tentunya, hal ini masih dalam proses, sehingga kami tidak bisa menentukan apakah ini masuk dalam jaringan internasional atau bukan," tegas Kombes Arif Bastari.

KP kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved