Berita Balikpapan Terkini
Apakah Ada Denda jika Terlambat Perpanjang Paspor? Begini Penjelasan Imigrasi Balikpapan
Apakah ada denda jika terlambat perpanjang paspor? begini penjelasan Imigrasi Balikpapan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tahun ini akan menjadi tahun terakhir penggunaan paspor dengan latar berwarna hijau.
Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Wirahadi Saputra mengatakan, warna paspor Indonesia akan beralih dari hijau ke merah.
Penggantian paspor baru berwarna merah ini rencananya akan diluncurkan pada tahun depan.
Jika masa berlaku paspor lama adalah 10 tahun, maka nantinya akan berubah menjadi 5 tahun.
"Ada penyesuaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sebelumnya Rp350 ribu akan mengalami kenaikan,” ujar Wirahadi, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Balikpapan Gelar Operasi Jagratara Tahap II 2024
Ia juga mengungkapkan bahawa jumlah pembuatan paspor sudah mencapai 24.425 orang pada periode Januari-Oktober 2024.
Jumlah itu terdiri dari 14.844 paspor biasa dan 9.581 paspor elektronik.
Pada tahun ini terjadi peningkatan paspor elektronik dibanding tahun lalu, yakni mencapai 5.537 paspor.
Sedangkan kepengurusan paspor biasa menurun dari tahun lalu, yakni dari 18.944 paspor menjadi 14.844 paspor.
Baca juga: TIMPORA PPU dan Imigrasi Balikpapan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Kecamatan Sepaku
Wirahadi juga memberikan penjelasan soal kesalahpahaman di masyarakat bahwa akan ada denda jika masa berlaku paspor habis.
Hal itu tidak benar selama paspor lama masih terjaga dengan baik.
Namun, jika sampai hilang atau rusak baru akan dikenakan denda.
"Sementara jika terdapat laporan hilang atau rusak akan dilakukan berita acara pemeriksaan karena dianggap pelanggaran," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.