Berita Nasional Terkini

Imbas PPN 12 Persen, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Tahun Depan

Harga tiket pesawat diperkirakan bakal mengalami kenaikan menyesuaikan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 20

TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
ILUSTRASI - Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kota Balikpapan. Imbas PPN jadi 12 persen, harga tiket pesawat bakal naik tahun depan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Imbas PPN jadi 12 persen, harga tiket pesawat bakal naik tahun depan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 12 persen di 2025.

Kenaikan ini tidak akan ditunda, meski banyak yang kontra dengan keputusan pemerintah.

Salah satu yang berimbas dengan naiknya PPN adalah harga tiket pesawat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU

Harga tiket pesawat diperkirakan bakal mengalami kenaikan menyesuaikan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025. 

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan maskapai penerbangan tentunya akan menyesuaikan harga tiket pesawat bila memang ada kenaikan PPN.

"Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat," ujar Irfan di Cengkarang Tangerang dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Irfan menyebut PPN merupakan salah satu komponen penambah harga tiket pesawat, di luar tarif yang sudah ditetapkan maskapai.

Lebih rinci, ia membeberkan komponen penentu harga tiket pesawat terdiri dari tarif jarak, harga avtur, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang, dan biaya tambahan (surcharge).

Maskapai penerbangan juga membebankan biaya layanan bandara (PSC/airport tax) ke penumpang pesawat.

Baca juga: Resmi, PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani Ini Sesuai UU, Bukan Kebijakan Membabi Buta

PSC ini dibayarkan maskapai ke BUMN Angkasa Pura sebagai pengelola bandara.

Dengan kenaikan PPN dari awalnya 10 persen, lalu naik jadi 11 persen, dan kembali naik jadi 12 persen, tentu akan memaksa maskapai menaikkan harga tiket pesawat.

"Yah pasti naik memang, kalau itu semua naik yang mau nanggung biaya kenaikannya siapa coba? Yah pasti ke orang yang mau terbang itu juga kan," tegas Irfan.

Tidak ada penundaan PPN 12 persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif PPN 12 persen mulai berlaku efektif pada Januari 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved