Berita Nasional Terkini

Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU

Pemerintah diminta membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun menurut Menkeu, Sri Mulyani hal ini sudah sesuai dengan UU

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
KENAIKAN PPN 12 PERSEN - Ilustrasi. Konsumen berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar swalayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Gairahkan permintaan dan daya beli masyarakat, pemerintah dinilai harus membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun menurut Menkeu, Sri Mulyani hal ini sudah sesuai dengan UU 

TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai tahun 2025 menjadi perhatian.

Rencana Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 112 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 diminta untuk dikaji ulang.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan PPN 12 persen ini bukanlah membabi buta melainkan sudah sesuai dengan Undang-undang (UU).

Selain kenaikan PPN 12 persen, Pemerintah juga diminta untuk membatalkan sejumlah rencana yang akan memberatkan bagi masyarakat termasuk pemangkasan subsidi Public Service Obligation (PSO) Kereta Rel Listrik (KRL)

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025 demi Jaga Kesehatan APBN

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai selama ini daya beli tergerus karena ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengurangi pendapatan disposable masyarakat.

Menurutnya kebijakan kenaikan PPN 12 persen di tahun depan, pemangkasan subsidi BBM, hingga pemangkasan subsidi PSO KRL wajib dibatalkan. 

"Itu sudah menjadi insentif bagi kelas menangah untuk berbelanja dan meningkatkan daya beli," ungkap Nailul kepada Kontan, Rabu (13/11).

Kenaikan harga BBM Pertalite tahun 2022 hingga kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11persen membuat pendapatan disposable masyarakat berkurang.

Maka insentif paling utama adalah pemberian subsidi-subsidi tersebut. 

Di sisi lain, Nailul mengatakan untuk mendongkrak daya beli, insentif PPh 21 juga dapat diterapkan.

Kebijakan ini bisa dilakukan alih-alih memberikan tarif lebih rendah ke pajak korporasi. 

"Dampak Pajak korporasi terhadap daya beli tidak langsung, mereka menurunkan tarif pajak dengan harapan bisa ekspansi," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Ini lah harta kekayaan Sri Mulyani, Menteri Keuangan di kabinet Prabowo-Gibran, punya utang Rp 9,5 miliar.
KENAIKAN PPN 12 PERSEN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah diminta membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun menurut Menkeu, Sri Mulyani hal ini sudah sesuai dengan UU(Dok. Kemenkeu)

Padahal, pada kenyataannya yang terjadi perusahaan juga masih sulit untuk melakukan ekspansi.

Penurunan tarif pajak korporasi di beberapa tahun yang lalu ternyata tidak membuat perusahaan bisa ekspansi. 

Baca juga: Terjawab! 3 Faktor yang Menjadi Pertimbangan Prabowo untuk Menunda Kenaikan PPN 12 Persen

"Jadi lebih baik langsung ke karyawannya melalui insentif pajak PPh 21 karyawan," ucapnya.  

Aprindo Keberatan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved