Berita Nasional Terkini
Terjawab! 3 Faktor yang Menjadi Pertimbangan Prabowo untuk Menunda Kenaikan PPN 12 Persen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025
TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, ketentuan itu telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP," ujar Dwi, mengutip dari Kompas.com, Minggu (13/10/2024).
Amanat UU, PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025
Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur, tarif PPN yaitu:
- Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
- Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dengan demikian, merujuk UU HPP, PPN 12 persen semestinya mulai berlaku paling lambat awal tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Berlaku Mulai 2025, Terjawab Sudah PPN 12 Persen Berlaku Kapan dan Dampak untuk Masyarakat
Meski telah diatur dalam UU HPP, Dwi menyampaikan, implementasi kenaikan tarif PPN akan mengikuti arahan pemerintahan baru.
"Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru," kata Dwi.
Prabowo berencana tunda PPN 12 persen
Sementara itu, Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana menunda kenaikan tarif PPN 12 persen yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP.
Oleh karena itu, jika pemerintahan Prabowo ingin menunda penerapan tarif tersebut, revisi UU HPP perlu dilakukan.
"UU HPP secara jelas mengatur batas waktu pemberlakuan tarif PPN, jadi tidak bisa hanya dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres)," ujarnya, dikutip dari Kontan, Minggu (13/10/2024).
Baca juga: Terjawab Siapa Menteri Pemberdayaan Perempuan? 49 Nama yang Dipanggil Prabowo, Termasuk Veronica Tan
Faktor yang menjadi pertimbangan
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran Anggawira mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk menunda PPN 12 persen.
8 Kesimpulan Hasil Penyelidikan Polisi Soal Kematian Arya Daru, Tak Terdeteksi Adanya Racun |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Ancam Copot Kepala Sekolah di Jawa Barat yang Nekat Study Tour Keluar Kota |
![]() |
---|
Diplomat Arya Daru Salah Kirim Pesan ke Istri, Dugaan Perselingkuhan Mencuat |
![]() |
---|
Fakta-fakta Baru Penyebab Kematian Arya Daru, Lakban Kuning Beli Bareng Istri, Murni Bunuh Diri? |
![]() |
---|
Muncul Nama Farah di Kasus Diplomat Kemlu, Temani Arya Daru Belanja di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.