Berita Nasional Terkini

Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU

Pemerintah diminta membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun menurut Menkeu, Sri Mulyani hal ini sudah sesuai dengan UU

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
KENAIKAN PPN 12 PERSEN - Ilustrasi. Konsumen berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar swalayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Gairahkan permintaan dan daya beli masyarakat, pemerintah dinilai harus membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun menurut Menkeu, Sri Mulyani hal ini sudah sesuai dengan UU 

Pengusaha keberatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey mengatakan, para pengusaha ritel tidak setuju dengan rencana kenaikan pajak PPN 12 persen.

Sehingga Aprindo mengusulkan agar rencana kenaikan itu ditunda dalam satu hingga dua tahun mendatang. 

"Iya dong (tidak setuju PPN naik). Ini kita baru (selesai) deflasi.

Baru mau kembali lagi karena pemerintah mengangkat program-program barunya kan," beber Roy usai menghadiri peringatan Hari Ritel Nasional 2024 di JiExpo Kemayoran, 13 November 2024.

"Jadi jangan, PPN itu harus ditangguhkan. Minimal satu tahun ke depan.

Atau kalau bisa dua tahun. Karena sekarang minimal daya belinya bisa kembali dulu, gitu," ujar dia lagi.

Roy menegaskan, di pemerintahan yang baru ini pengusaha ritel memiliki harapan kondisi ekonomi menjadi lebih baik.

Baca juga: Berlaku Mulai 2025, Terjawab Sudah PPN 12 Persen Berlaku Kapan dan Dampak untuk Masyarakat

Sehingga pengurangan ekspansi yang dialami pengusaha ritel tidak berlanjut. 

"Dengan catatan ya, PPN jangan dilakukan. Satu 1 persen itu jadi 12 persen. Itu harus ditangguhkan," tegasnya.

Bukan Membabi buta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen, harus dilaksanakan per 1 Januari 2025.

Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sri Mulyani mengatakan dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan. 

Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat.

"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa.

Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," ucap Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip pada Jumat (15/11/2024). 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved