Berita Nasional Terkini

Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU

Pemerintah diminta membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun menurut Menkeu, Sri Mulyani hal ini sudah sesuai dengan UU

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
KENAIKAN PPN 12 PERSEN - Ilustrasi. Konsumen berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar swalayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Gairahkan permintaan dan daya beli masyarakat, pemerintah dinilai harus membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun menurut Menkeu, Sri Mulyani hal ini sudah sesuai dengan UU 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu megungkapkan, pemberlakuan PPN 12 persen tentu saja menuai pro dan kontra, salah satu kekhawatiran bisa melemahkan daya beli masyarakat.

Kendati demikian, disebutkan dalam Pasal 17 ayat (3), tarif PPN bisa bersifat fleksibel dalam kondisi tertentu, yang mana tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.

"Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ujar Sri Mulyani.

Ia mengingatkan, rencana kenaikan tarif PPN pada 2025 ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI.

Sehingga saat sudah menjadi UU, seharusnya sudah tidak ada lagi pembahasan. 

"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tuturnya.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved