Berita Nasional Terkini
Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU
Pemerintah diminta membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun menurut Menkeu, Sri Mulyani hal ini sudah sesuai dengan UU
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu megungkapkan, pemberlakuan PPN 12 persen tentu saja menuai pro dan kontra, salah satu kekhawatiran bisa melemahkan daya beli masyarakat.
Kendati demikian, disebutkan dalam Pasal 17 ayat (3), tarif PPN bisa bersifat fleksibel dalam kondisi tertentu, yang mana tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
"Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ujar Sri Mulyani.
Ia mengingatkan, rencana kenaikan tarif PPN pada 2025 ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI.
Sehingga saat sudah menjadi UU, seharusnya sudah tidak ada lagi pembahasan.
"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tuturnya.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Jejak Masa Muda Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Sempat jadi Model Majalah |
![]() |
---|
13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI dan Tak Berlaku Tahun 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran |
![]() |
---|
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP: Itu untuk Lindungi Gibran, Bukan Negara |
![]() |
---|
Besaran Uang Operasional Kader Posyandu Pengantar MBG, Bisa Raup Rp400 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Muncul Perdana Usai Rumahnya Sempat Viral Dijarah, Minta Maaf ke Semua Pihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.