Ibu Kota Negara
Pengaspalan Runway Bandara Internasional Nusantara di IKN Terus Digeber, Target Rampung Bulan Depan
Pengaspalan landasan pacu atau runway Bandara Internasional Nusantara di IKN terus digeber, target rampung bulan depan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengaspalan landasan pacu atau runway Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dugeber.
Saat ini pengaspalan runway dalam tahap pelapisan untuk layer 2 AC-BC landasan pacu 2.200 meter pertama.
Sedangkan untuk landasan pacu 800 meter sisanya sedang mengejar penuntasan AC Base layer 2.
Nantinya lapis terakhir pengaspalan adalah AC Wearing Course.
Baca juga: Resmi Terdaftar di ICAO dan Berubah Status Jadi Komersial, Bandara IKN Berubah Nama
Pengaspalan runway Bandara Internasional Nusantara ditargetkan rampung pada Desember 2024.
Demikian yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rachman Arief Dienaputra.
"Penyelesaian Bandara Internasional Nusantara terus dilakukan, landasan sepanjang 3.000 meter juga sudah tembus," ujar Rachman Arief.
Penuntasan selain landasan pacu Bandara Internasional Nusantara juga akan didorong akselerasinya pada Kuartal I Tahun 2025 mendatang.
Jika kelak beroperasi, Bandara Internasional Nusantara akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan.
Secara resmi, Bandara Internasional Nusantara berlokasi di Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Ditjen Hubud, Nusantara Airport Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Baca juga: Beda 1 Huruf dengan Sepinggan, Bandara IKN Kaltim Sudah Terdaftar di International dengan ICAO WALK
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Hubud, dengan terdaftar di ICAO, maka Bandara Internasional Nusantara sah memiliki status operasi untuk umum.
Namun demikian, bandara ini masih digunakan untuk penerbangan domestik, sebagaimana tertulis dalam laman tersebut.
Sebelumnya, Bandara Internasional Nusantara bernama Bandara Very Very Important Person (VVIP) atau Naratetama.
Penamaan Bandara VVIP IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.
Oleh karenanya, Perpres tersebut tentu bakal direvisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengaspalan Landasan Pacu Bandara Internasional Nusantara Tuntas 2024".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.