Breaking News

Berita Berau Terkini

Bapenda Berau Kesulitan Tarik Pajak Sarang Burung Walet Rumahan 

adan Pendapatan Belanja (Bapenda) Berau masih kesulitan untuk memungut pajak dari sektor burung walet rumahan

TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
ILUSTRASI- adan Pendapatan Belanja (Bapenda) Berau masih kesulitan untuk memungut pajak dari sektor burung walet rumahan.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Pendapatan Belanja (Bapenda) Berau masih kesulitan untuk memungut pajak dari sektor burung walet rumahan.

Pasalnya, kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dinilai rendah.

Sekretaris Bapenda Berau, Iriansyah menjelaskan, pihaknya juga telah mengupayakan berbagai cara, mulai dari sosialisasi hingga jemput bola. Namun sayang, hasilnya belum juga maksimal.

Pihaknya ingin berinovasi dengan mempersyaratkan dokumen lunas pajak sebelum dikirim melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Berau.

Tapi, langkah tersebut belum menemukan titik terang hingga saat ini.

"Kami kerjasama dengan Bapenda se-Kaltim serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Kaltim untuk meminta Kementerian Pertanian menyisipkan syarat tersebut di Balai Karantina Pertanian, tapi belum bisa," ungkapnya, kepada Tribunkaltim.co, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Penjarah Sarang Burung Walet di Kecamatan Kembang Janggut Kutai Kartanegara Diringkus Polisi

Baca juga: DPRD Kukar Godok Raperda Sarang Burung Walet dan Ketertiban Umum

Pihaknya juga menunggu Pemprov Kaltim agar dapat mengeluarkan kebijakan khusus tersebut di Berau, tapi belum juga mendapat lampu hijau.

Adapun pajak sarang burung walet ditarik hanya ketika musim panen datang. Padahal jika menjadi syarat, pihaknya dapat menjaring para wajib pajak yang belum taat.

"Kalau ada kerjasama, kemungkinan besar bisa kita menjaring mereka. Jika belum bebas pajak tidak bisa mengirim sarang burung misalnya," ucapnya.

Selama ini yang patuh membayar pajak rata-rata yang berada di sekitar perkotaan, tapi tidak banyak. Diakuinya, panen sarang burung walet rumahan memang tidak diketahui kapan saja.

Semua sarang tentunya berbeda-beda. Petani pun banyak yang menjual langsung ke tengkulak. 

"Seharusnya tengkulak juga kalau mau mengirim sarang burung walet harus pakai syarat bayar pajak," tegasnya. 

Dirinya mengimbau kepada seluruh wajib pajak sarang burung walet rumahan yang ada di Kabupaten Berau untuk taat dalam membayar pajak.

Pemungutan pajak daerah jelas berguna untuk kepentingan pembiayaan pembangunan daerah. 

Baca juga: Pendapatan Kukar dari Pajak Sarang Burung Walet Hanya Rp 130 Juta

Iriansyah menambahkan, sebelum sarang burung walet alami atau goa ditangani pemerintah pusat. Target penerimaan pajak dari sana cukup besar, bahkan mencapai miliaran. Namun, seiring tidak lagi ditangani daerah, target penerimaan juga dikurangi.

"Kalau dulu daerah yang mengeluarkan izin, daerah juga yang memungut pajaknya, serta merekomendasikan untuk panen. Disitu kita punya kesempatan untuk memungut pajak," paparnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved