Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Godok Raperda Sarang Burung Walet dan Ketertiban Umum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna pada masa sidang ketujuh
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna pada masa sidang ketujuh.
Dalam agenda tersebut, DPRD Kukar membahas pengajuan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, dan dihadiri oleh unsur Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.
"Usulan yang dibahas terkait dengan peraturan tentang sarang burung walet dan ketertiban umum," tutur Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: DPRD Kukar Abdul Rasid Dorong Percepatan Pemekaran Wilayah di Tenggarong
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Minta Pemerintah Tindak Lanjut Penanganan Longsor di Jembayan
Dari laporan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), pemerintah mengusulkan agar merevisi peraturan ketertiban umum di Kukar.
Selanjutnya, usulan peraturan daerah untuk mengatur tata niaga komoditi sarang burung walet dan pengaturan untuk menertibkan pedagang di sekitar badan jalan.
Termasuk mengatur penertiban gelandangan dan pengemis di wilayah Kukar.
Menurut Ketua DPRD tersebut, pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui pertimbangan.
Oleh karena itu, DPRD Kukar mengadakan rapat paripurna untuk mempertimbangkan setiap usulan tersebut agar menjadi peraturan daerah.
25 Raperda Disahkan Hingga Akhir Tahun
Diketahui, DPRD Kutai Kartanegara sedang menyempurnakan rancangan peraturan daerah atau Raperda.
Total pada 2023 ini, sebanyak 25 Raperda usulan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kukar akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota DPRD Kukar yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Ahmad Yani, memberikan penjelasan.
Ia mengungkapkan, saat ini anggota legislatif bersama Pemkab Kukar tengah mempersiapkan 25 peraturan daerah dan menargetkan untuk menyelesaikan.
Serta menyetujui peraturan-peraturan tersebut paling lambat pada Desember mendatang.
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kukar Harap Ahmad Akbar Haka Siap Jalankan Amanah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani akan Pangkas Program tak Prioritas di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.