Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Godok Raperda Sarang Burung Walet dan Ketertiban Umum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna pada masa sidang ketujuh

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
DPRD Kukar menggelar paripurna ketujuh, membahas pengajuan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna pada masa sidang ketujuh.

Dalam agenda tersebut, DPRD Kukar membahas pengajuan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, dan dihadiri oleh unsur Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.

"Usulan yang dibahas terkait dengan peraturan tentang sarang burung walet dan ketertiban umum," tutur Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: DPRD Kukar Abdul Rasid Dorong Percepatan Pemekaran Wilayah di Tenggarong

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Minta Pemerintah Tindak Lanjut Penanganan Longsor di Jembayan

Dari laporan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), pemerintah mengusulkan agar merevisi peraturan ketertiban umum di Kukar.

Selanjutnya, usulan peraturan daerah untuk mengatur tata niaga komoditi sarang burung walet dan pengaturan untuk menertibkan pedagang di sekitar badan jalan.

Termasuk mengatur penertiban gelandangan dan pengemis di wilayah Kukar.

Menurut Ketua DPRD tersebut, pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui pertimbangan.

Oleh karena itu, DPRD Kukar mengadakan rapat paripurna untuk mempertimbangkan setiap usulan tersebut agar menjadi peraturan daerah.

25 Raperda Disahkan Hingga Akhir Tahun

Diketahui, DPRD Kutai Kartanegara sedang menyempurnakan rancangan peraturan daerah atau Raperda.

Total pada 2023 ini, sebanyak 25 Raperda usulan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kukar akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota DPRD Kukar yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Ahmad Yani, memberikan penjelasan.

Ia mengungkapkan, saat ini anggota legislatif bersama Pemkab Kukar tengah mempersiapkan 25 peraturan daerah dan menargetkan untuk menyelesaikan.

Serta menyetujui peraturan-peraturan tersebut paling lambat pada Desember mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved