CPNS 2024

Aturan Perankingan, Bagaimana Jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain? Cek yang Lolos SKB

Berikut aturan perankingan SKD CPNS 2024, bagaimana jika punya nilai sama dengan peserta lain?

TribunMedan.com
CPNS 2024 - Berikut aturan perankingan, bagaimana jika nilai SKD CPNS 2024 sama dengan peserta lain, siapa yang lolos ke SKB? 

Sama seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), SKB dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT).

Pelaksanaannya bisa di instansi pusat maupun daerah.

Perlu dicatat, tes SKB ini berbeda setiap instansi. Selain tes CAT, masing-masing instansi bisa menambahkan jenis tes lain.

Jenis tes lain tersebut bisa berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, atau jenis lainnya.

Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024

SKB Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024

Pemetaan lokasi SKB dengan CAT: 20-22 November 2024

Pemilihan lokasi SKB oleh peserta: 23-25 November 2024

Penarikan data final SKB: 26-28 November 2024

Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKB: 4-8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB: 9-20 Desember 2024

Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul "Cara Memilih Titik Lokasi Ujian SKB CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu".

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bagaimana Penentuan Kelulusan Jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved