Berita Nasional Terkini

Macam-macam Isi Aduan di Lapor Mas Wapres, Ada yang Ngadu ke Gibran soal Konflik Rumah Tangga

Berikut macam-macam isi aduan di layanan Lapor Mas Wapres, ada warga yang ngadu ke Gibran soal konflik rumah tangga.

Instagram/@Gibran_rakabuming
Lapor Mas Wapres. Ini isi aduan ke layanan Lapor Mas Wapres, ada yang ngadu ke Gibran soal konflik rumah tangga 

Masyarakat yang memiliki keluhan bisa melapor secara langsung dengan datang ke Istana Wakil Presiden yang berada di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat.

Jadwal Layanan Pengaduan:

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 08.00-14.00 WIB

Selain melapor ke Istana Wapres langsung, masyarakat juga bisa membuat laporan  melalui WhatsApp bisa dikirim ke nomor 081117042207.

Berikut cara melakukan pengaduan melalui pesan WhatsApp:

Anda harus menghubungi nomor WhatsApp 081117042207

Pastikan laporan yang ada tulis menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan memakai Bahasa Indonesia yang benar, agar memudahkan Wapres untuk memahami laporan Anda

Setelah itu. silahkan tunggu sampai aduan Anda mendapatkan respons dari Wapres.

Hari Pertama Sudah Terima 1.000 Aduan di WhatsApp

Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" sudah menerima  sekitar 1.000 aduan yang masuk di WhatsApp, usai pertama dibuka pada Senin (11/11/2024) hari ini. 

Sementara itu, di Istana wapres tercatat ada 20 pengaduan dari masyarakat.

"Di hari perdana launching Lapor Mas Wapres ini sudah masuk kurang lebih 20 orang pengadu," Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024), dilansir Kompas.com.

Pranggono mengatakan, laporan yang diadukan masyarakat pada hari pertama bermacam-macam, termasuk kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"kalau kami perhatikan, banyak terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah atau di lapangan seperti itu. Ya (sengketa-sengketa), ada yang mengadukan beasiswa juga, macam-macam," tuturnya. 

Setelah menerima pengaduan tersebut, Pranggono mengatakan, pihaknya akan melihat konteks permasalahan terlebih dahulu untuk dikategorikan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved