Berita Nasional Terkini
4 Fakta Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Marcos Jr Berterima Kasih ke Prabowo
4 fakta terpidana mati Mary Jane dipulangkan ke negaranya, Presiden Filipina berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr. mengatakan bahwa kesepakatan telah dicapai untuk Indonesia untuk mengirim kembali seorang terpidana mati Mary Jane untuk kembali ke Filipina.
Mengutip Reuters, Bongbong Marcos berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintahnya.
Hal ini karena telah memberikan permintaan Filipina yang sudah lama bagi Mary Jane Veloso untuk dibawa pulang untuk menjalani hukumannya di negaranya.
“Mary Jane Veloso akan pulang,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan, mengutip AP News.
3. Status Hukuman Mary Jane
Menko Yusril menjelaskan soal status hukuman bagi Mary Jane ke depan usai dipulangkan ke Filipina.
Yusril mengatakan, Filipina harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut, dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.
4. Kilas Balik Kasus Mary Jane
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010, mengutip Kompas.com.
Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.