Berita Nasional Terkini
Keinginan Johanis Tanak Hapuskan OTT KPK Disambut Riuh Tepuk Tangan Anggota DPR RI
Proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diwarnai dengan wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
TRIBUNKALTIM.CO - Proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diwarnai dengan wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal itu diungkapkan calon pimpinan KPK, Johanis Tanak.
Ia mengaku ingin meniadakan OTT seandainya terpilih sebagai ketua KPK di masa depan.
Hal itu ia sampaikan dalam sesi tanya jawab pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Nasib Pekerja Teras Samarinda Masih Menggantung, Kuasa Hukum akan Bawa ke KPK
Baca juga: Daftar Link Pengumuman SKD CPNS 2024 untuk 21 Instansi, dari Kemenhan, KPK, hingga PPN/Bappenas
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia di hadapan anggota Dewan.
Pernyataan itu langsung disambut dengan riuh tepuk tangan para anggota Komisi III seisi ruangan.
Ia mengungkapkan, dari segi pengertian, "operasi" dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan seperti operasi bedah di mana para dokter dan tenaga kesehatan harus sudah siap dan mempunyai perencanaan matang sebelum melakukan tindakan.
"Sementara pengertian 'tertangkap tangan' menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka," ujar Tanak.
"Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," ucap Wakil Ketua KPK ini.
Ia mengaku, sejak awal menganggap OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumentasi tersebut.
Namun, ia kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lain yang setuju OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan.
"Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, tidak bisa juga saya menantang," ujar dia.
Baca juga: KPK Tidak Larang Raffi Ahmad Terima Endorsement Meski Jadi Pejabat Negara, Ini Alasannya
Sebelumnya, Tanak ditanya Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengenai isu penindakan korupsi via OTT versus pencegahan.
Aboe mempersoalkan makalah Tanak yang dianggap lebih menitikberatkan pada penindakan sebagai langkah pemberantasan korupsi.
"Apakah berarti Saudara cukup apatis dengan pola pencegahan yang selama ini dilakukan KPK? Saya terus terang aja pencegahan dan penindakan lebih suka pencegahan dulu, Pak," kata Aboe.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.