Berita Balikpapan Terkini
Rudenim Balikpapan Deportasi Warga Nigeria yang Terbukti Langgar Izin Tinggal di Indonesia
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana menjelaskan bahwa proses deportasi ini akan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis
Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian.
Kali ini, mereka melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Nigeria berinisial IPU, laki-laki berusia 36 tahun, yang terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia selama lebih dari 3.500 hari.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana menjelaskan bahwa proses deportasi ini akan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Pastikan Penyaluran BBM Sesuai Takaran, Ombudsman RI dan Pertamina Tinjau SPBU di Balikpapan
WNA IPU diberangkatkan dari Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan menggunakan maskapai Lion Air pada pukul 10.50 WITA menuju Jakarta, dengan pengawalan dua petugas Rudenim Balikpapan.
"Selanjutnya, IPU melanjutkan perjalanan dari Jakarta menuju Lagos, Nigeria, menggunakan maskapai Turkish Airlines pukul 21.05 WIB," jelas Danny Ariana saat kegiatan konferensi pers di kantor ruddin Balikpapan pada Rabu (20/11).
Lebih lanjut Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, mengungkapkan bahwa IPU pertama kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Ia menggunakan izin tinggal kunjungan selama 15 hari, yang berlaku hingga 10 April 2014.
"Tujuan kedatangannya adalah untuk membeli pakaian di Tanah Abang, Jakarta, yang akan dijual kembali di Nigeria,"ungkapnya.
Namun, sejak izin tinggalnya berakhir pada 10 April 2014, IPU tidak memperpanjang dokumen tersebut. Namun, pelanggarannya terungkap pada 2 Januari 2023 saat petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memeriksanya bersama dua warga negara Afrika lainnya di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Saat pemeriksaan, paspor milik IPU menunjukkan bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak 10 April 2014. Dengan demikian, IPU telah overstay selama 3.554 hari.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. IPU pun langsung ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 21 Februari 2023 sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menunggu proses deportasi.
Danny Ariana menegaskan bahwa seluruh proses deportasi ini telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme Rudenim Balikpapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kota Balikpapan," ujarnya.
Sebagai bentuk sanksi tambahan, IPU akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia dilarang untuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Rudenim Balikpapan juga mengingatkan warga negara asing di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. "Pastikan izin tinggal Anda selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal," tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar lainnya dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayah. Rudenim Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.(*)
| Alasan Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Ditunda, Bantahan Catur Adi di Kasus Narkoba |
|
|---|
| Kasus Perdagangan Orang di Balikpapan 2025: Pelaku Jual Pacar Sendiri, Modus Lewat Media Sosial |
|
|---|
| DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Pendidikan, Fokus Penguatan Karakter dan Kearifan Lokal |
|
|---|
| Terdakwa Penipuan Bisnis Batu Bara di Balikpapan Cekcok dengan Keluarga Saksi Korban |
|
|---|
| Pertamina Lubricants Beberkan Tips Hindari Oli yang Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241120_imigrasi-balikpapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.