Berita Balikpapan Terkini
Alasan Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Ditunda, Bantahan Catur Adi di Kasus Narkoba
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, kembali ditunda, Rabu (12/11/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto ditunda hingga 14 November 2025
- Catur membantah seluruh tuduhan peredaran narkotika
- Catur meminta hakim menilai kasus secara objektif
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba Balikpapan, kembali ditunda.
Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (12/11/2025), terpaksa ditunda hingga Jumat (14/11/2025).
Sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang digelar di Ruang Kartika PN Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No.788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ari Siswanto.
Baca juga: 5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU
“Sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp terdakwa Catur Adi Prianto dibuka dan terbuka untuk umum. Silakan penuntut umum membacakan tuntutannya,” ujar Hakim Ari membuka persidangan.
Namun, JPU Eka Rahayu meminta penundaan karena tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.
“Karena kami belum siap tuntutan, mohon waktu sampai Jumat, Yang Mulia. Tuntutan belum turun dari Kejagung,” ungkap Eka.
Hakim Ketua kemudian menyetujui permohonan tersebut dan menutup sidang dengan penetapan jadwal baru.
Bantahan Terdakwa
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (5/11/2025), Catur membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah terlibat transaksi narkoba.
Ia menyebut kunjungannya ke Lapas Balikpapan pada Januari 2025 semata karena permintaan seorang teman.
Catur menilai tuduhan terhadap dirinya bersumber dari kesaksian palsu seorang narapidana bernama Acok, yang disebut sebagai bandar sekaligus pemegang rekening transaksi narkoba.
“Saya siap dihukum, tetapi jangan pernah menghukum saya atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” tegas Catur di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Laporkan 4 Penyidik ke Propam Polda Kaltim
Ia menantang agar rekening Acok dibuka untuk mengungkap dalang sebenarnya, sekaligus menyoroti ketidakkonsistenan keterangan sembilan narapidana serta seorang saksi bernama ES yang menyebutnya sebagai “bos.”
Catur juga membantah adanya bukti komunikasi maupun aliran dana terkait narkotika, dan menegaskan bahwa uang yang dimilikinya berasal dari warisan serta aktivitas pribadi di luar Lapas.
Permohonan Objektivitas
Di akhir persidangan, Catur meminta maaf karena telah datang ke Lapas dan berharap majelis hakim menilai kasusnya secara objektif.
Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah melakukan peredaran narkotika sebagaimana dituduhkan.
Kasus Narkoba dan TPPU
| Kasus Perdagangan Orang di Balikpapan 2025: Pelaku Jual Pacar Sendiri, Modus Lewat Media Sosial |
|
|---|
| DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Pendidikan, Fokus Penguatan Karakter dan Kearifan Lokal |
|
|---|
| Terdakwa Penipuan Bisnis Batu Bara di Balikpapan Cekcok dengan Keluarga Saksi Korban |
|
|---|
| Pertamina Lubricants Beberkan Tips Hindari Oli yang Palsu |
|
|---|
| Bandara SAMS Sepinggan Borong 3 Penghargaan K3 Kaltim 2025, Zero Accident 7 Tahun Beruntun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251111_Terdakwa-kasus-Tindak-Pidana-Pencucian-Uang-Catur-Adi-Prianto-mengikuti-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.