Pilkada Kukar 2024
Tanggapi Putusan MA, Tim Edi-Rendi Serukan Demokrasi Sehat di Pilkada Kukar 2024
Erwinsyah juga mengajak semua pihak, termasuk paslon lain, untuk menjunjung tinggi hukum dan berkompetisi secara sehat di Pilkada Kukar 2024.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah dan Rendi Solihin (pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kutai Kartanegara), Erwinsyah, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi dalam perkara sengketa Pilkada Kukar 2024.
MA resmi menolak kasasi tersebut melalui keputusan Nomor 813 K/TUN/Pilkada 2024 yang dibacakan pada 19 November 2024.
"Kami menghormati putusan hukum ini. Semoga dengan putusan final yang bersifat mengikat ini, kita semua dapat melanjutkan proses demokrasi di Kutai Kartanegara dengan semangat riang gembira tanpa ada rasa kebencian," ujar Erwinsyah melalui pesan singkat, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: MK Tegaskan Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024 Lewat Putusan Kasus Bengkulu
Erwinsyah juga mengajak semua pihak, termasuk paslon lain, untuk menjunjung tinggi hukum dan berkompetisi secara sehat di Pilkada Kukar 2024.
"Mari bersaing dengan menghormati putusan hukum yang ada. Tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak jalannya demokrasi," tegasnya.
Dinamisnya sengketa Pilkada Kukar 2024
Sebelumnya, gugatan Dendi-Alif ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin.
Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.
Tim hukum Dendi-Alif kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 7 November 2024.
Dalam memori kasasinya, tim kuasa hukum Dendi-Alif menyebutkan bahwa PTTUN Banjarmasin telah keliru.
Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi: Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Mereka mendasarkan argumentasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mengatur masa jabatan kepala daerah.
Edi Damansyah disebut telah menyelesaikan dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap melanggar aturan. Namun, MA berpandangan lain.
Dalam putusannya, MA menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak Dendi-Alif, menguatkan keputusan PTTUN Banjarmasin, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pencalonan Edi-Rendi.
Fokus pada pemenangan Pilkada Kukar 2024
Erwinsyah menyebutkan bahwa Pilkada Kukar 2024 memiliki dinamika yang luar biasa, terutama terkait aspek hukum pencalonan.
Namun, ia menilai perbedaan pendapat tersebut masih dalam koridor normatif.
Saat ini, tim Edi-Rendi tengah fokus pada upaya pemenangan jelang pemungutan suara pada 27 November mendatang.
Baca juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada, Edi Damansyah: Pertanda Edi-Rendi Pimpin Kukar Sekali Lagi
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.