Pilkada Kukar 2024

Tanggapi Putusan MA, Tim Edi-Rendi Serukan Demokrasi Sehat di Pilkada Kukar 2024

Erwinsyah juga mengajak semua pihak, termasuk paslon lain, untuk menjunjung tinggi hukum dan berkompetisi secara sehat di Pilkada Kukar 2024. 

IST
PILKADA KUKAR 2024 - Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah dan Rendi Solihin saat berpidato di hadapan pendukungnya. Tanggapi putusan MA, tim Edi-Rendi serukan demokrasi sehat di Pilkada Kukar 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah dan Rendi Solihin (pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kutai Kartanegara), Erwinsyah, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi dalam perkara sengketa Pilkada Kukar 2024.

MA resmi menolak kasasi tersebut melalui keputusan Nomor 813 K/TUN/Pilkada 2024 yang dibacakan pada 19 November 2024.

"Kami menghormati putusan hukum ini. Semoga dengan putusan final yang bersifat mengikat ini, kita semua dapat melanjutkan proses demokrasi di Kutai Kartanegara dengan semangat riang gembira tanpa ada rasa kebencian," ujar Erwinsyah melalui pesan singkat, Selasa (19/11/2024). 

Baca juga: MK Tegaskan Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024 Lewat Putusan Kasus Bengkulu

Erwinsyah juga mengajak semua pihak, termasuk paslon lain, untuk menjunjung tinggi hukum dan berkompetisi secara sehat di Pilkada Kukar 2024

"Mari bersaing dengan menghormati putusan hukum yang ada. Tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak jalannya demokrasi," tegasnya.

Dinamisnya sengketa Pilkada Kukar 2024

Sebelumnya, gugatan Dendi-Alif ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin.

Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.

Tim hukum Dendi-Alif kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 7 November 2024.

Dalam memori kasasinya, tim kuasa hukum Dendi-Alif menyebutkan bahwa PTTUN Banjarmasin telah keliru.

Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi: Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Mereka mendasarkan argumentasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mengatur masa jabatan kepala daerah.

Edi Damansyah disebut telah menyelesaikan dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap melanggar aturan. Namun, MA berpandangan lain.

Dalam putusannya, MA menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak Dendi-Alif, menguatkan keputusan PTTUN Banjarmasin, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pencalonan Edi-Rendi.

Fokus pada pemenangan Pilkada Kukar 2024

Erwinsyah menyebutkan bahwa Pilkada Kukar 2024 memiliki dinamika yang luar biasa, terutama terkait aspek hukum pencalonan.

Namun, ia menilai perbedaan pendapat tersebut masih dalam koridor normatif.

Saat ini, tim Edi-Rendi tengah fokus pada upaya pemenangan jelang pemungutan suara pada 27 November mendatang.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada, Edi Damansyah: Pertanda Edi-Rendi Pimpin Kukar Sekali Lagi

Erwinsyah mengatakan pihaknya telah memperkuat pengawasan hingga tingkat akar rumput, termasuk membentuk posko-posko untuk memantau potensi kecurangan.

"Target sudah kami tetapkan. Kami akan terus bekerja keras memastikan proses demokrasi ini berjalan jujur dan adil," pungkasnya.

Keputusan MA ini sekaligus menjadi penanda akhir dari sengketa hukum yang mewarnai Pilkada Kukar 2024, membuka jalan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka secara damai dan demokratis. (*aul*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved