Berita Nasional Terkini
Kesaksian Tom Lembong di Sidang Praperadilan: Yakin Tak Bersalah dan Shock Dijadikan Tersangka
Kesaksian Tom Lembong di sidang praperadilan: Yakin tak bersalah dan shock dijadikan tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Kesaksian Tom Lembong di sidang praperadilan: Yakin tak bersalah dan shock dijadikan tersangka.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir secara daring pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Di sidang praperadilan ini, Tom Lembong menggugat Kejaksaan Agung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.
Baca juga: Respons Kejagung Usai Dicecar Anggota DPR soal Tom Lembong, Sebut Penetapan Tersangka Tak Mudah
Pantauan Kompas.com, Tom Lembong yang mengenakan polo shirt berwarna biru dongker terlihat didampingi dua penyidik.
Tom kemudian membacakan kesaksian terkait dengan kronologi pemeriksaan dan penahanan.
Dia membeberkan, kronologi pemeriksaan dan penahanan yang ia alami di bulan Oktober 2024.
"Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberi keterangan," kata Tom dalam keterangan yang ia bacakan di hadapan Hakim.
"Saya tidak meminta untuk didampingi penasehat hukum. Pada 4 kali kesempatan tersebut justru tidak ada indikasi apapun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun," tambahnya.

Tom mengatakan, pada pemeriksaan terakhir dirinya menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB dan kemudian sekitar 3 jam dia dibiarkan tanpa ada alat komunikasi.
"Pada pemeriksaan keempat oleh Kejaksaan saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 4.00 WIB sore, kemudian kira-kira 3 jam," ujarnya.
"Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek hp sebentar yang tersimpan di loker," tambah dia.
Tom mengaku kaget ketika pada pukul 19.00 WIB malam dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya, Tak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Penyidik langsung memberi tau bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan bahwa dirinya segera ditahan.
"Tiba-tiba sekitar pukul 7.00 WIB nalam pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahu saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka," lanjutnya.
"(Kejaksaan) memutuskan bahwa saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.