Berita Nasional Terkini

Respons Kejagung Usai Dicecar Anggota DPR soal Tom Lembong, Sebut Penetapan Tersangka Tak Mudah

Ini respons Jaksa Agung usai dicecar DPR soal kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini respons Jaksa Agung usai dicecar DPR soal kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

Diketahui penetapan tersangka pada Tom Lembong dalam kasus impor gula ini menjadi polemik di tengah publik.

Pasalnya, Tom Lembong menjadi tersangka karena perannya dalam mengeluarkan izin impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016, padahal saat itu stok gula dalam negeri sedang surplus.

Hingga akhirnya muncul berbagai dugaan dalam kasus Tom Lembong ini, termasuk dugaan adanya unsur politik di balik penetapan tersangka pada mantan Mendag itu.

Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya, Tak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum

Di depan Komisi III DPR RI, Burhanuddin kembali menegaskan bahwa Kejagung sama sekali tak memiliki tujuan politik dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong ini.

Menurut Burhanuddin, Kejagung hanya menjalankan fungsi yuridisnya dalam kasus Tom Lembong.

"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, kami hanya yuridis dan itu yang kami punya," kata Burhanuddin Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dilansir Kompas TV.

JEJAK DUGAAN KASUS IMPOR GULA - Thomas Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015.
JEJAK DUGAAN KASUS IMPOR GULA - Thomas Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015. (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Terkait detail kasus Tom Lembong ini, Burhanuddin menyebut nantinya Jampidsus yang akan menyampaikannya. 

Namun yang jelas, Burhanuddin menegaskan bahwa proses penetapan seseorang menjadi tersangka tidaklah mudah.

Karena harus melalui berbagai tahapan yang sangat rinci.

Kejagung juga pasti melakukan penetapan tersangka ini dengan sangat hati-hati, agar nantinya tidak melanggar HAM.

"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah."

"Kami melalui proses dan tahapan yang sangat rinci. Dan tidak mungkin kami menentukan menjadikan seseorang menjadi tersangka melanggar HAM, kami pasti akan hati-hati," tegas Burhanuddin.

Kejagung dan Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Kasus Besar

Kejaksaan Agung RI bersama Komisi III DPR RI akan menggelar rapat khusus untuk membahas beberapa persoalan atau kasus besar terkait dugaan korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved