Berita Nasional Terkini

Kesaksian Tom Lembong di Sidang Praperadilan: Yakin Tak Bersalah dan Shock Dijadikan Tersangka

Kesaksian Tom Lembong di sidang praperadilan: Yakin tak bersalah dan shock dijadikan tersangka.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Kesaksian Tom Lembong di sidang praperadilan: Yakin tak bersalah dan shock dijadikan tersangka. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan Thomas Lembong akan dihadirkan hari ini. 

Ari mengatakan setiap persidangan pihaknya tak bosan untuk mengajukan permohonan agar Tom Lembong dihadirkan.

"Kami setiap kali persidangan tidak bosan-bosan mengajukan argumentasi agar Pak Tom bisa hadir di persidangan. Tapi JPU keberatan dengan alasan tidak ada urgensinya. Akhirnya setelah beberapa hari, Hakim menetapkan agar bisa di dengar di persidangan. Bisa langsung atau via zoom," ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved