Polda Kaltim Sita 8 Kg Sabu
Pengedar Sabu Asal Berau Diduga Jaringan Internasional, 2 Kali Terima Barang Haram dari Malaysia
Kompol Rhezky Satya, menerangkan bahwa setelah dilakukan pendalaman, R diduga bagian dari jaringan internasional
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengungkap jaringan narkoba yang dipimpin oleh seorang karyawan swasta asal Berau berinisial R (34) pada Jumat (15/11/2024).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di Samarinda.
Dimana penyelidikan mengarah pada penangkapan R dengan barang bukti awal berupa 50 gram sabu yang disimpan di kantong celananya.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya, menerangkan bahwa setelah dilakukan pendalaman, R diduga bagian dari jaringan internasional.
"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didatangkan oleh bosnya yang merupakan warga negara Malaysia," kata Kompol Rhezky, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Kronologi Polda Kaltim Ungkap Pengedar 8 Kg Sabu, Bermula Temuan 50 Gram di Kantong Celana
Sejauh ini, tersangka R telah mendapat pengiriman sebanyak dua kali dari orang yang sama.
Dimana kiriman pertama sebanyak lima kilogram sabu dan telah habis terjual.
Kiriman kedua sebanyak 10 kilogram sabu kemudian diterima, dari mana sekitar dua kilogram telah terjual, sementara 8,079 gram lainnya yang kini baru bisa dijegal petugas.
Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia melalui seorang kurir yang tidak mengenal tersangka R.
Kurir tersebut hanya mendapatkan perintah untuk mengantar dan menaruh barang di lokasi yang telah ditentukan, yakni di sebuah ruko di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Lebih lanjut, R diperintah oleh orang yang sama untuk mengambil barang haram itu di ruko tersebut.
"Kami masih mendalami kemungkinan barang ini didistribusikan ke luar wilayah Kalimantan Timur, meskipun tetap berada di wilayah Kalimantan," ungkap Rhezky.
Hanya saja sampai saat ini, lanjut dia, informasi terkait jaringan internasional dan keterlibatan pihak lain masih dalam tahap penyelidikan.
"Dari total 8,079 gram sabu yang berhasil diamankan, pihak kepolisian menyelamatkan sekitar 80.790 jiwa," klaim Rhezky.
Hal ini berdasarkan asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti sepeda motor, ponsel, timbangan digital, dan plastik klip.
Dengan nilai ekonomi yang mencapai Rp 12,185 miliar, berdasarkan harga satu kilogram sabu yang diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar.
"Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati," tegas Rhezky.(*)
Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan narkoba yang dipimpin oleh seorang karyawan swasta, dengan mengamankan 8,079 gram sabu senilai Rp 12,185 miliar. Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. // MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.