Polda Kaltim Sita 8 Kg Sabu
Pengedar Sabu Asal Berau Ngaku Dapat Upah Rp 20 Juta Kalau Bisa Jual 1 Kilogram
Ditemui usai konferensi pers di Mapolda Kaltim, R mengaku menerima upah dengan varian nominal yang berbeda
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengakuan tersangka pengedar sabu berinisial R (34) asal Berau, Kalimantan Timur, atas perannya sebagai pengedar.
Ditemui usai konferensi pers di Mapolda Kaltim, R mengaku menerima upah dengan varian nominal yang berbeda.
Demikian menyesuaikan dengan kuantitas yang berhasil dijual olehnya, dimana paling kecil upah yang ia terima sebesar Rp 1 juta.
"Kalau bisa jual 1 kilogram, dapat upah Rp 20 juta," ungkap R, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Kronologi Polda Kaltim Ungkap Pengedar 8 Kg Sabu, Bermula Temuan 50 Gram di Kantong Celana
Dia berujar, semenjak Prabowo menjabat Presiden RI, modus operandi untuk menjajakan barang haram tersebut juga berubah.
Sebelumnya, dia menjual dengan cara mengecer sedikitnya 1 kilogram per transaksi.
Sehingga tidak sulit bagi R untuk membuat dagangannya ludes terjual.
Diketahui, R diperintah langsung oleh seseorang warga Malaysia untuk mengedarkan barang haram itu di Kalimantan.
Kiriman pertama sebanyak 5 kilogram sabu, berhasil ia jual habis. Sementara kiriman kedua, ia diminta mengedarkan sebanyak 10 kilogram.
Namun baru terjual 2 kilogram, gerak-geriknya terlanjur terendus kepolisian. Sehingga tersisa 8 kilogram yang menjadi temuan barang bukti.
"Jadi semenjak presiden baru, kan dia program 100 hari itu, saya diminta sama bos buat menjualnya dipecah jadi paket 50 gram sama 10 gram," tutup R sebelum akhirnya digiring petugas kembali ke sel.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya, mengaku akan mendalami terlebih dahulu sosok misterius yang disebut R.
"Nanti untuk kedepannya kita akan dalami, sekarang kami masih melakukan penelusuran domisili dari pemberi barang," tandas Rhezky.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.