Berita Paser Terkini

Bawaslu Paser Tangani 6 Dugaan Kasus Pelanggaran Pilkada 2024, Libatkan Kades dan ASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser telah mendapati adanya dugaan kasus pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Komisioner Bawaslu Paser, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Petandra.  TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser telah mendapati adanya dugaan kasus pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh 3 oknum Kepala Desa (Kades) serta tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga berpihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Komisioner Bawaslu Paser Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Petandra mengatakan pihaknya sementara menangani 6 dugaan kasus pelanggaran.

"Sejauh ini dalam penanganan pelanggaran Pilkada, sudah ada enam temuan yang kami tangani yaitu tiga dari kepala desa dan tiga lagi dari kalangan ASN," terang Firman di Tanah Grogot, Rabu (16/10/2024).

Diakui, salah satu oknum ASN bukan berasal dari Kabupaten Paser namun pendekatan dengan Partai Politik (Parpol) terjadi di Paser sehingga penanganan dilakukan oleh Bawaslu Paser.

Baca juga: Bawaslu Paser Sebut ASN Harus Netral di Pilkada 2024, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Baca juga: Bawaslu Paser Mulai Awasi Pelanggaran Pilkada di Sosial Media

Sementara untuk 2 oknum ASN lain, merupakan pegawai dengan wilayah kerja Kecamatan Tanah Grogot.

"Dugaan pelanggaran bagi ASN ini, sudah kami teruskan ke BKN.Juga ada 2 pelanggaran terkait netralitas yang dilakukan tiga oknum Kades, sudah kami terusan pertanggal 11 kemarin ke instansi yang berwenang hal ini sesuai dengan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014," ungkapnya.

Perihal tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan 3 oknum Kades tersebut, Bawaslu  Paser belum mendapat kepastian lantaran Kepala DPMD Paser masih berada di luar daerah.

Firman menambahkan, berdasarkan Pasal 30 undangan-undang desa dijelaskan yang berhak memberikan sanksi adalah instansi terkait. 

"Kami cuman mengawal dan sebatas merekomendasikan, sesuai dari hasil kajian kami besar kemungkinan adanya pelanggaran undangan-undang netralitas kepala desa," tegasnya.

Sementara untuk proses ASN yang diduga melanggar netralitas, nantinya saat Bawaslu Paser setelah melakukan kajian maka akan diplenokan dan kemudian akan diteruskan ke BKN yang ada di Jakarta.

"Kalau di BKN, kami masih memaklumi karena masih dalam antrian apalagi sampai Minggu kemarin kurang lebih ada 400 laporan se-Indonesia," ulasnya.

Temuan pelanggaran yang dilakukan oleh 6 oknum tersebut bersumber dari adanya informasi, lalu kemudian dikembangkan dan dilakukan penelusuran Bawaslu Paser dan ketika bukti sudah cukup kuat maka dijadikan sebagai temuan Bawaslu Paser.

Untuk sanksi yang akan di berikan oleh ASN, bakal mengikat dua hal meliputi sanksi etik dan sanksi disiplin sedangkan untuk sanksi kepala desa yang diberikan bersifat administratif. 

Baca juga: Bawaslu Paser Proses 4 ASN yang Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilkada 2024

"Jika terkena Sanksi etik, maka oknum ASN harus menyatakan sikap secara terbuka atau tertutup dan tidak membuat pernyataan tidak mengulangi kembali. Kalau sanksi disiplin, terberatnya itu pemberhentian secara hormat ataupun secara tidak hormat. Kalau kades, sanksinya bersifat administratif dan teknisnya DPMD Paser yang bisa menjawab itu," tutup Firman. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved