Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Telah Tangkap 17 Pelaku Peredaran Narkoba Dalam Waktu 3 Bulan
Dalam operasi yang digelar hampir tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan melibatkan 17 tersangka
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - 17 pelaku peredaran narkotika berhasil ditangkap jajaran Polresta Samarinda dari 11 kasus periode September hingga November 2024.
Dalam operasi yang digelar hampir tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan melibatkan 17 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan.
Operasi yang digelar korps bhayangkara ini berhasil mengamankan berbagai barang bukti, yang jadi sorotan, adanya narkotika jenis cair yang berhasil diamankan menjadi barang bukti (BB).
Baca juga: Pastikan Tepat Sasaran, Dishub Samarinda Kendalikan Distribusi BBM Subsidi Melalui Program Fuel Card
BB yang diamankan dari 17 pelaku meliputi;
-109,83 gram sabu
-10 butir ekstasi
-1.089 gram ganja
-122,5 gram cairan narkotika sintetis
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, menegaskan semua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini terjaring operasi jajarannya yang tengah masif berupaya menegakkan hukum dan pencegahan sesuai arahan Kapolri.
“Tak lupa juga kami meningkatkan kegiatan patroli dan edukasi masyarakat, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah dan lingkungan RT/RW,” tegas perwira menengan Polri ini, Jumat (22/11/2024).
Upaya Polresta Samarinda melakukan patroli hingga ke lapisan bawah, bertujuan untuk menekan angka peredaran narkotika khususnya kalangan kaum muda.
Salah satu temuan yang jadi sorotan yakni narkotika jenis cair, turut menyita perhatian Kombes Pol Ary.
Dengan modus operandi distribusi menggunakan sistem drop point menggunakan sistem kurir, hal ini memungkinkan untuk menyasar kalangan muda, terlebih melibatkan anak di bawah umur, baik menjadi pengguna atau pengantar barang haram.
Selain itu, polisi juga menyita satu linting ganja seberat 1 gram di rumah kost salah satu tersangka.
“Tepatnya 18 November, kami menangkap dua kurir salah satunya masih di bawah umur, yang membawa 145,4 gram cairan narkotika sintetis. Keduanya diduga bekerja untuk tersangka berinisial CC, yang kini berstatus buron,” terangnya Kapolresta.
| Jalan HM Rifaddin Berlumpur, Kelurahan Harapan Baru Samarinda Siapkan Spanduk Peringatan |
|
|---|
| Jalan Berlumpur Picu Kecelakaan, Plt Camat Loa Janan Ilir Samarinda Turun Langsung Temui Korban |
|
|---|
| Terowongan Samarinda Masuk Tahap Krusial, Pemkot Kejar Izin Laik Fungsi 2026 |
|
|---|
| Ancaman PHK Pekerja Tambang Batu Bara, DPRD Samarinda Dorong Alih Profesi dan Wirausaha |
|
|---|
| PUPR Samarinda Pastikan Tidak Ada Longsoran Baru di Terowongan, Regrading Lereng Segera Disiapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241122_pelaku-narkoba.jpg)