Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Telah Tangkap 17 Pelaku Peredaran Narkoba Dalam Waktu 3 Bulan
Dalam operasi yang digelar hampir tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan melibatkan 17 tersangka
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Kombes Pol Ary juga meminta masyarakat serta jajarannya akan terus memperketat pengawasan terutama terhadap modus baru peredaran narkotika.
Teruntuk masyarakat, jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengutamakan edukasi masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkotika.
Diperlukan kerja sama semua pihak untuk menciptakan Samarinda yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Para tersangka sendiri twrancam dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dihadapi berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.(*)
| Samarinda Kembali Ukir Prestasi Global, Walikota Andi Harun Masuk Dewan Eksekutif UCLG ASPAC |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Pastikan Insinerator Gunakan Sistem Pembuangan Gas Buang Sesuai Standar |
|
|---|
| Warga Binaan Bebas Bersyarat di Samarinda Dapat Pengawasan Intensif oleh Balai Pemasyarakatan |
|
|---|
| Warga Binaan Lapas Kelas IIA Dibekali Pelatihan di Sektor UMKM dan Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Perkuat Risert dan Inovasi, Unmul Jalin Kerja Sama Internasional dengan Jepang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241122_pelaku-narkoba.jpg)