Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Telah Tangkap 17 Pelaku Peredaran Narkoba Dalam Waktu 3 Bulan

Dalam operasi yang digelar hampir tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan melibatkan 17 tersangka

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
17 pelaku peredaran narkotika terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan berhasil ditangkap jajaran Polresta Samarinda dari 11 kasus periode September hingga November 2024, polisi juga temukan ada narkotika jenis cairan. 

Kombes Pol Ary juga meminta masyarakat serta jajarannya akan terus memperketat pengawasan terutama terhadap modus baru peredaran narkotika.

Teruntuk masyarakat, jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengutamakan edukasi masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkotika.

Diperlukan kerja sama semua pihak untuk menciptakan Samarinda yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka sendiri twrancam dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dihadapi berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved