Berita Samarinda Terkini

Pastikan Tepat Sasaran, Dishub Samarinda Kendalikan Distribusi BBM Subsidi Melalui Program Fuel Card

Program ini sejatinya telah telah diluncurkan sejak 2022, yang bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran, khususnya di sektor transportasi

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
HO Pertamina
Dishub Samarinda terus tingkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi melalui program Fuel Card. Sinergi dengan berbagai pihak dilakukan demi subsidi yang tepat sasaran dan tercapainya target zero ODOL di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus berupaya mengoptimalkan pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui program Fuel Card.

Program ini sejatinya telah telah diluncurkan sejak 2022, yang bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran, khususnya di sektor transportasi.  

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program tersebut, Dishub Samarinda melakukan evaluasi berkelanjutan, termasuk mengintegrasikan sistem transaksi menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

Baca juga: Sistem Satu Arah di Jalan Gatot Subroto Samarinda Belum Maksimal, Banyak Pengendara Lawan Arus

Meski demikian, sejumlah tantangan dihadapi, seperti indikasi penyalahgunaan kartu dan munculnya kartu palsu.

Untuk mengatasi hal ini, Dishub Samarinda berkoordinasi dengan berbagai pihak dan menerapkan aturan yang lebih ketat.  

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Dishub Provinsi Kalimantan Timur serta Dishub dari beberapa kabupaten/kota lainnya, seperti Balikpapan, Tanjung Redeb, Bontang, Sangatta, Kutai Kartanegara, dan Penajam. 

“Selain itu, pertemuan tersebut kami juga melibatkan PT Pertamina dan pimpinan Bank BRI wilayah terkait,” ungkap Manalu.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai, khususnya terkait penerbitan dan pembaruan Fuel Card menggunakan mesin EDC baru. 

"Kami telah menyamakan persepsi penerbitan dan peng-upgrade-an Fuel Card. Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus memiliki KIR dan STNK yang masih berlaku serta pajak yang aktif," ujarnya, Jumat (22/11).  

Ia menambahkan, kendaraan berpelat luar Kalimantan Timur tidak diperkenankan mengajukan Fuel Card di Samarinda.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kuota BBM bersubsidi yang digunakan benar-benar dialokasikan bagi daerah asal, bukan diserap oleh kendaraan luar daerah.  

“SOP yang kita minta bahwa setiap kendaraan plat luar Kaltim kita tidak terima, karena penerima pajaknya kan pasti daerah asal.

Sedangkan kuota BBM yang mereka pakai adalah kuota kabupaten kota di Kaltim,” tegasnya.

Manalu menekankan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam pengelolaan Fuel Card.

Jika ada kendaraan dari Samarinda yang mencoba meng-upgrade Fuel Card di Balikpapan atau kota lain, Dishub setempat akan meminta pemilik kendaraan untuk melakukannya di daerah asal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved