Pilkada 2024

Pastikan Nama Terdaftar, Cara Cek DPT Online Lewat HP Android, Link KPU Konfirmasi Via Whatsapp

Pastikan nama terdaftar, inilah cara cek DPT online Pilkada 2024 di HP android, konfirmasi via whatsapp.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Pastikan nama terdaftar, inilah cara cek DPT online Pilkada 2024 di HP android, konfirmasi via whatsapp. 

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Baca juga: Mantapkan Kesiapan Pilkada, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Libatkan DPT 

3. Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp.

4. Jika sudah menerima kode OTP, silakan masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS.

Bagaimana Cara Menjadi Pemilih Pemilu 2024?

Apa persyaratan terdaftar sebagai pemilih?

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.

Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Bagaimana mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih?

Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili kamu.
 
Apa persyaratan untuk mendapatkan Kartu Pemilih yang telah terdaftar?

Di Indonesia tidak ada lagi Kartu Pemilih, yang ada adalah Surat Pemberitahuan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang diberikan oleh KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.

Bagaimana tata cara pendaftaran pemilih melalui online?

KPU melakukan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kemendari dan pelaksanaan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved