Berita Nasional Terkini
PPDB Zonasi Dihapus Sesuai Perintah Wapres Gibran? Mendikdasmen Ungkap Proses yang Sedang Berjalan
Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti merespons perintah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus PPDB Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi telah dilaksanakan sejak 2017.
Meski demikian, pelaksanaannya terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak termasuk sejumlah praktisi pendidikan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI melakukan peninjauan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
"Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek," kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (10/7/2023).
"Karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," lanjut Satriawan.
Menurut Satriawan, setidaknya ada 5 masalah yang muncul dalam pelaksanaan PPDB yang seharusnya dievaluasi oleh Kemendikbud.
Berikut 5 masalah yang muncul dalam penyelenggaraan PPDB sistem zonasi menurut P2G seperti dlansir Kompas.com:
1. Migrasi domisili
Satriawan mengatakan, sistem zonasi dalam PPDB menyebabkan sejumlah orangtua melakukan migrasi domisili dengan cara memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua.
Sesuai Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2, perpindahan alamat KK sebenarnya diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Namun, praktik migrasi domisili semacam ini menunjukkan bahwa kualitas sekolah di Indonesia belum merata.
"Fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orangtua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," kata Satriawan.
Menurutnya, tujuan awal sistem PPDB adalah untuk memeratakan kualitas pendidikan, meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar sama-sama berkualitas baik guru, sarana prasarana, kurikulum, maupun standar lain.
Namun, tujuan utama PPDB tersebut hingga saat ini belum terwujud.
"Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi, bahkan makin tinggi," tandas Satriawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.