Berita Kaltim Terkini

Disdikbud Kaltim Target Pergub Penyelenggara Sekolah Berasrama Mulai Berlaku di PPDB 2025

Penyimpangan itu terjadi lantaran ketiadaan regulasi teknis tata kelola yang menjadi panduan dasar bagi sekolah yang memiliki fasilitas asrama

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Rita Lavenia  
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) perwakilan Kaltim menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) berasrama di Benua Etam ini.

Penyimpangan itu terjadi lantaran ketiadaan regulasi teknis tata kelola yang menjadi panduan dasar bagi sekolah yang memiliki fasilitas asrama.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nomor registrasi 0031/IN/V/2024, ORI Kaltim mengungkapkan ada tiga sekolah berasrama yang ditemukan adanya maladministrasi.

Yakni SMAN 10 Samarinda, SMAN 2 Tanah Grogot dan SMAN 2 Sangatta.

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Ada Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Sekolah Berasrama di Kaltim

Padahal peraturan daerah sudah diberlakukan sejak disahkan 2016 silam, namun regulasi turunan yang mengatur teknis penyelenggaraan sekolah berasrama berupa peraturan gubernur (Pergub) tidak pernah ada. 

Alhasil, penerapan penerimaan peserta didik baru dengan sistem asrama dan zonasi kacau balau. Sementara realitas di lapangan, tak semua sekolah memiliki asrama yang mampu mengakomodasi 100 persen peserta didik. 

Ditanya terkait hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Irhamsyah mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Pergub yang menjadi panduan utama dalam pelaksanaan sekolah berasrama se Kaltim.

"Tim untuk menyusun rancangan Pergub itu sudah dibentuk," ungkap Irhamsyah saat dihubungi awak media, Senin (4/11/2024).

Ia menjelaskan draf naskah akademik sudah dibahas sejak ORI Kaltim menelisik polemik SMA 10 Samarinda yang mengemuka ke publik pada April lalu. 

Rancangan kebijakan yang akan menjadi petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak), disusun berdasarkan sejumlah data yang dihimpun SMA berasrama se-Kaltim.

Dalam waktu dekat mereka akan mengonsultasikan setiap pasal dari rancangan Pergub yang tengah mereka susun agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya bersama kementerian terkait.

"Perlu pendalaman dalam memberlakukan sekolah yang pelaksanaannya sebagian reguler, sebagian lagi asrama," jelas Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltim ini. 

Lebih jauh, tentang jangka waktu korektif 30 hari masa kerja yang ditenggat ORI Kaltim memang tak bisa langsung berwujud lahirnya Pergub. 

Namun pihaknya memastikan kebijakan teknis itu bisa terbit sebelum PPDB tahun depan dibuka. 

Dengan begitu, PPDB untuk sekolah berasrama memiliki juknis dan juklak sehingga maladministrasi penyelenggaraan pendidikan tak lagi terjadi.

"Setidaknya untuk saat ini ada proses yang bisa kami laporkan," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved