Berita Nasional Terkini

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Jalur Zonasi dalam PPDB, Ini Penjelasannya

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri dPendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah dalam PPDB.

Pemprov Sulsel
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah.

Setiap tahun ajaran baru pada tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menimbulkan polemik.

Kini Gibran meminta sistem zonasi dihapus.

Pernyataan itu disampaikan Gibran, lantaran menurutnya faktor besar atau kunci terwujudnya Indonesia Emas di 2045 ada pada sektor pendidikan. 

Baca juga: Orangtua Siswa Keluhkan PPDB dan Harga LKS, RPA Kaltim: Jangan Sampai Jadi Bisnis Dunia Pendidikan

Karena hal itu, Gibran meminta Mendikdasmen agar memperhatikan sistem pendidikan di Indonesia.

Termasuk salah satunya mengenai penghapusan sistem zonasi dalam mekanisme PPDB

Lantas, apa itu sistem zonasi dalam jalur PPDB? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Jalur Zonasi 

Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. 

Adapun bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, maka penerapan zonasi dilakukan melalui kerjasama antar Pemda.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB. 

Baca juga: Edelweizz Timnas U17 Gagal PPDB Balikpapan, Biarlah Prestasinya Cukup untuk Kebanggaan Keluarga

Kuota Jalur Zonasi PPDB

Masih dikutip dari Keputusan Setjen Kemendikbudristek, berikut ini kuota jalur zonasi untuk setiap jenjang pendidikan: 

  • Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved