Berita Nasional Terkini

PPDB Zonasi Dihapus Sesuai Perintah Wapres Gibran? Mendikdasmen Ungkap Proses yang Sedang Berjalan

Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti merespons perintah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus PPDB Zonasi

Editor: Doan Pardede
instagram/@abe_mukti
PPDB ZONASI DIHAPUS - Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. 

Di Batang, ada 21 SMP negeri kekurangan siswa pada PPDB 2022.

Contoh yang lain, yakni di Jepara, dalam PPDB 2023 hingga akhir Juni tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa.

Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Ferdiansyah menyampaikan, persoalan kekurangan siswa ini berdampak kepada jam mengajar guru. 

"Bagi guru yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru bisa terancam tidak menerima lagi tunjangannya karena kekurangan jam mengajar 24 jam/seminggu yang disyaratkan oleh peraturan," ujarnya. 

4. Adanya praktek pungli

Masalah keempat pengadaan PPDB zonasi yakni adanya praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di satu wilayah.

P2G mencontohkan kasus demikian terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung dan Depok. 

"Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi," kata Ferdiansyah.

Pihaknya mengatakan, guna mengatasi masalah ini, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman hendaknya agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB dan indikasi kecurangannya.

Selain itu, oknum guru, kepala sekolah, atau masyarakat yang terbukti melakukan pungli juga harus diberikan sanksi tegas.

5. Anak keluarga tak mampu tak tertampung di sekolah negeri

Fediansyah mengatakan, sejatinya sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan membuat anak yang berada dalam satu zonasi bisa bersekolah dengan biaya lebih ringan.

Namun, sepanjang masih adanya kasus anak yang orangtuanya miskin dan dekat sekolah tak bisa ditampung di sekolah negeri, maka sistem PPDB gagal untuk mencapai tujuan utamanya.

"Bagi P2G, sistem PPDB oleh pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri," tandasnya.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved