Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim 2024 Naik 6,2 Persen dari Tahun 2023, Lantas 2025? Kata Disnakertrans soal Kenaikan UMP
UMP Kaltim 2024 naik 6,2 persen dari tahun 2023. Lantas bagaimana tahun 2025? Kata Disnakertrans soal kenaikan UMP Kaltim 2025
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Besaran UMP Kaltim 2024 naik 6,2 persen dari tahun 2023.
Bagaimana dengan UMP Kaltim 2025, berapa persen kenaikannya dibandingkan tahun 2024?
Berdasarkan data UMP Kaltim 2024 naik sekitar 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Apakah UMP Kaltim 2025 bakal naik di kisaran 6 persen atau bisa lebih besar kenaikannya?
Baca juga: Perkiraan Kenaikan UMP 2025, Besaran UMP Kaltim 2 Tahun Terakhir, Perbandingan di 37 Provinsi Lain
Hingga saat ini, Pemerintah belum menetapkan besaran UMP 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan masih menunda pengumuman penetapan UMP 2025 yang sedianya diumumkan 21 November 2024 kemarin.
Pengunduran penetapan UMP 2025 ini tentunya juga berlaku di Provinsi Kalimantan Timur.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi membenarkan adanya pengunduran penetapan itu.
Namun, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki penjelasan pasti alasan pengunduran penetapan.
Sebab, pasca keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal Undang-undang Cipta Kerja terkait pengupahan di awal November 2024 lalu, segala kebijakan menjadi kewenangan Kemnaker.
"Bahkan dalam formula lama untuk UMP (Kaltim) sebelum putusan MK ada kenaikan. Tetapi formula itu sudah tidak berlaku sejak putusan MK.
Jadi saat ini kita tunggu keputusan pusat," beber Rozani Erawadi saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (21/11/2024).

Kenaikan UMP Kaltim 2025
Terkait dengan kenaikan UMP Kaltim 2025, Rozani menekankan kenaikan UMP dari sisi pemerintah daerah adalah memastikan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.
Selain itu adalah keberlangsungan usaha sehingga diharapkan tingkat pengangguran terbuka Provinsi Kaltim terus menurun.
Baca juga: Menaker Baru, Yassierli akan Tetapkan UMP 2025, Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi yang Berlaku Saat Ini
Sesuai data, dalam tiga tahun terakhir UMP Kaltim terus mengalami kenaikan.
Pada tahun 2022 UMP Kaltim sebesar Rp 3.014.497,22, kemudian tahun 2023 naik menjadi Rp 3.202.396,04 dan tahun 2024 naik lagi menjadi Rp 3.360.858.
"Kondisi saat ini masih kondusif.
Apabila nantinya pekerja tidak puas dengan kenaikan UMP, sepanjang bukan kewenangan Pemda maka akan diteruskan ke Kemnaker," pungkas Rozani.
Kemnaker Umumkan Pengunduran Penetapan UMP 2025
Penegasan pengunduran penetapan UMP itu telah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia melalui surat Kemnaker bernomor 4/498/H1.00.00/X1/2024 yang disebarkan pada Rabu, 20 November 2024 kemarin.
Adapun alasan pengunduruan itu dikarenakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemnaker masih mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan UMP 2025 yang melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian dan lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja, serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan, aturan sebelumnya yakni PP No.51/2023, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.
Meski demikian, Yassierli memastikan, UMP 2025 bakal naik.
Daftar UMK di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim
Baca juga: UMP: Asa bagi Pekerja, Beban Pengusaha
1. Samarinda
UMK 2024: Rp 3.497.124,13
Kenaikan: 5,04 persen
2. Balikpapan
UMK 2024: Rp 3.475.595
Kenaikan: 4,55 persen
3. Bontang
UMK 2024: Rp 3.549.307,67
Kenaikan: 3,81 persen
4. Kutai Kartanegara
UMK 2024: Rp 3.536.506,28
Kenaikan: 4,18 persen
5. Kutai Timur
UMK 2024: Rp 3.515.324
Kenaikan: 4,74 persen
6. Kutai Barat
UMK 2024: Rp 3.711.017,82
Kenaikan: 4,50 persen
7. Paser
UMK 2024: Rp 3.372.362
Kenaikan: 3,40 persen
8. Penajam Paser Utara
UMK 2024: Rp 3.715.817,74
Kenaikan: 4,35 persen
9. Berau
UMK 2024: Rp 3.832.297
Kenaikan: 4,26 persen
* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat
* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen
Sementara itu ini UMK yang berlaku di tahun 2023.
Berikut UMK 2023:
1. Kabupaten Berau Rp3.675.887,11
2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19
3. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24
4. Kota Bontang Rp3.419.108,04
5. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77
6. Kutai Timur Rp3.356.109,27
7. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80
8. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36
9. Kota Samarinda Rp3.329.199,32.
Baca juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Kalimantan Timur Peringkat Berapa?
(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.