Berita Nasional Terkini

Menaker Baru, Yassierli akan Tetapkan UMP 2025, Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi yang Berlaku Saat Ini

UMP 2025 bakal ditetapkan Menaker baru, Prof Ir Yassierli, Phd. Simak daftar UMP 2024 di 38 provinsi yang berlaku saat ini

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa
UMP 2025 - Ilustrasi uang rupiah. UMP 2025 bakal ditetapkan Menaker baru, Prof Ir Yassierli, Phd. Simak daftar UMP 2024 di 38 provinsi yang berlaku saat ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Ketenagakerjaan yang baru dilantik Prabowo, Prof Ir Yassierli akan menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Sesuai jadwal, Menaker Yassierlu memastikan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 21 November 2024.

Saat ini, Menaker Yassierli masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung berapa besaran UMP 2025 yang akan berlaku untuk tahun depan.

Yassierli belum bisa memastikan ihwal perincian pengaturan UMP yang akan diterbitkan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto. 

Baca juga: Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK

"Saya belum bisa [sampaikan] sekarang ini. Kan kita ada perpres, kita lihat dari situ nanti kita konsul ke presiden," ujarnya.

Sebelum ada keputusan UMP 2025 dari Menaker, berikut data UMP 2024 yang berlaku saat ini di 38 Provinsi di Indonesia:

Berikut daftar UMP 2024 38 Provinsi di Indonesia:

1. Sumatera Utara

UMP 2024: Rp 2.809.915

Ilustrasi uang tunai. Upah Minimum Kota/ UMK Balikpapan 2024 diperkirakan naik sekitar Rp 150 ribu. Ini perbandingan UMK Balikpapan 6 tahun terakhir.
UMP 2025 - Ilustrasi uang tunai. UMP 2025 bakal ditetapkan Menaker baru, Prof Ir Yassierli, Phd. Simak daftar UMP 2024 di 38 provinsi yang berlaku saat ini  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

2. Aceh 

UMP 2024: Rp 3.460.672

3. Jambi

UMP 2024: Rp 3.037.121

4. Bangka Belitung

UMP 2024:  Rp 3.640.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved