Berita Nasional Terkini
Menaker Baru, Yassierli akan Tetapkan UMP 2025, Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi yang Berlaku Saat Ini
UMP 2025 bakal ditetapkan Menaker baru, Prof Ir Yassierli, Phd. Simak daftar UMP 2024 di 38 provinsi yang berlaku saat ini
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Ketenagakerjaan yang baru dilantik Prabowo, Prof Ir Yassierli akan menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Sesuai jadwal, Menaker Yassierlu memastikan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 21 November 2024.
Saat ini, Menaker Yassierli masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung berapa besaran UMP 2025 yang akan berlaku untuk tahun depan.
Yassierli belum bisa memastikan ihwal perincian pengaturan UMP yang akan diterbitkan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca juga: Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK
"Saya belum bisa [sampaikan] sekarang ini. Kan kita ada perpres, kita lihat dari situ nanti kita konsul ke presiden," ujarnya.
Sebelum ada keputusan UMP 2025 dari Menaker, berikut data UMP 2024 yang berlaku saat ini di 38 Provinsi di Indonesia:
Berikut daftar UMP 2024 38 Provinsi di Indonesia:
1. Sumatera Utara
UMP 2024: Rp 2.809.915

2. Aceh
UMP 2024: Rp 3.460.672
3. Jambi
UMP 2024: Rp 3.037.121
4. Bangka Belitung
UMP 2024: Rp 3.640.000
Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik Usai Kenaikan UMP 2024? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK |
![]() |
---|
UMP 2024 Naik, Menaker Minta Kepala Daerah Tentukan UMP dan UMK Sebelum 21 dan 30 November 2023 |
![]() |
---|
Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen: UMP Kaltim 4,55 Persen, Daerah Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.