Polisi Tembak Polisi

5 Fakta Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Terancam Hukuman Mati, Sempat Tak Mau Makan saat Ditahan

5 fakta polisi tembak polisi: AKP Dadang terancam hukuman mati, sempat tak mau makan saat ditahan.

TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Ini 5 fakta polisi tembak polisi: AKP Dadang terancam hukuman mati, sempat tak mau makan saat ditahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - 5 fakta polisi tembak polisi: AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati, sempat tak mau makan saat ditahan.

Terbaru perkembangan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

AKP Dadang Iskandar kena pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Biodata AKP Dadang Iskandar dan Harta Kekayaannya, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

AKP Dadang Iskandar menembak temannya sendiri, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

AKP Ulil sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara tetapi akhirnya meninggal dunia. 

Jenazah AKP Ulil dimakamkan di Taman Makam Siri Na Pesse, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), secara kepolisian, Minggu (24/11/2024) hari ini. 

Sementara, AKP Dadang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus ini dipicu karena AKP Dadang yang tak terima atas penindakan hukum rekannya terkait tambang galian c ilegal. 

Penampakan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan saat digiring polisi jelang update kasus polisi tembak polisi di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang. Kini pakai baju tahanan.
Penampakan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan saat digiring polisi jelang update kasus polisi tembak polisi di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang. Kini pakai baju tahanan. (TribunPadang/Rezi Azwar)

Lebih lanjut, berikut 5 fakta terbaru mengenai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan:

Terancam Hukuman Mati 

Tersangka, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati atas kasus penembakan AKP Ulil. 

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

Baca juga: Usai Menembak Mati AKP Ryanto Ulil, AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis." 

"Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved