Polisi Tembak Polisi
5 Fakta Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Terancam Hukuman Mati, Sempat Tak Mau Makan saat Ditahan
5 fakta polisi tembak polisi: AKP Dadang terancam hukuman mati, sempat tak mau makan saat ditahan.
TRIBUNKALTIM.CO - 5 fakta polisi tembak polisi: AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati, sempat tak mau makan saat ditahan.
Terbaru perkembangan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.
AKP Dadang Iskandar kena pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Biodata AKP Dadang Iskandar dan Harta Kekayaannya, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
AKP Dadang Iskandar menembak temannya sendiri, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
AKP Ulil sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara tetapi akhirnya meninggal dunia.
Jenazah AKP Ulil dimakamkan di Taman Makam Siri Na Pesse, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), secara kepolisian, Minggu (24/11/2024) hari ini.
Sementara, AKP Dadang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini dipicu karena AKP Dadang yang tak terima atas penindakan hukum rekannya terkait tambang galian c ilegal.

Lebih lanjut, berikut 5 fakta terbaru mengenai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan:
Terancam Hukuman Mati
Tersangka, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati atas kasus penembakan AKP Ulil.
Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
Baca juga: Usai Menembak Mati AKP Ryanto Ulil, AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis."
"Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.