Polisi Tembak Polisi
5 Fakta Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Terancam Hukuman Mati, Sempat Tak Mau Makan saat Ditahan
5 fakta polisi tembak polisi: AKP Dadang terancam hukuman mati, sempat tak mau makan saat ditahan.
Polda Sumbar bakal memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang buntut aksi penembakan yang dilakukan.
Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Dadang sesuai mekanisme di dalam internal Polri.
"Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan dan bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," ujarnya, Minggu.
Ida mengatakan, Kompolnas juga terus memantau perkembangan kasus ini.
5. Dugaan Motif
AKP Dadang Iskandar diketahui tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar terhadap rekannya.
Sebelum menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar sempat menghubungi korban, tetapi tak direspons.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Kombes Andry, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: AKP Dadang Diperiksa Sambil Merokok, Perwira Polisi Tembak Mati Sesama Rekannya
Keterangan tersangka tersebut masih didalami penyidik Polda Sumbar.
Termasuk dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
Termasuk pemilik tambang tambang galian c yang diduga dibeking AKP Dadang, kepolisian masih mendalaminya.
"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," ujar Andry. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tersangka Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Sempat Tak Mau Makan saat Ditahan
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.