Polisi Tembak Polisi
5 Fakta Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Terancam Hukuman Mati, Sempat Tak Mau Makan saat Ditahan
5 fakta polisi tembak polisi: AKP Dadang terancam hukuman mati, sempat tak mau makan saat ditahan.
"Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP," kata Kombes Andry, Sabtu (23/11/2024).
2. Tembaki Rumah Kapolres
Selain menembak AKP Ulil, tersangka ternyata juga memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tujuh tembakan.
"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Andry.
Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang akibat peluru itu.
Adapun di rumah dinas kapolres hanya enam selongsong peluru yang ditemukan.
Andry mengatakan, di rumah dinas kapolres itu, pihaknya menemukan lima proyektil, sementara satu lainnya sudah berupa serpihan
Andry menjelaskan, rumah dinas kapolres lebih kurang 20 hingga 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.
Saat kejadian, posisi Kapolres sedang berada di dalam rumah. Arief Mukti dipastikan tidak terkena tembakan.
3. AKP Dadang Sempat Tak Mau Makan saat Ditahan
Setelah melakukan penembakan, tersangka AKP Dadang Iskandar langsung menuju Mapolda Sumbar untuk menyerahkan diri.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, mengatakan telah melihat kondisi tersangka secara langsung.
Baca juga: Sosok Pemilik Tambang Galian C, Picu Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Motif AKP Dadang
"Tadi saya sempat melihat kondisi tersangka. Kemarin katanya tidak mau makan. Sekarang sudah mau untuk makan," kata Arief, Minggu (24/11/2024) dikutip dari TribunPadang.com.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa kondisi tersangka dalam kondisi baik dan sehat.
4. Dipecat dan Tak Dapat Pensiun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.