Polisi Tembak Polisi
9 Fakta AKP Dadang Tembak Kasat Reskrim dan Rumdin Kapolres, Bawa Senpi dengan 42 Peluru, Motifnya
Ini 9 fakta AKP Dadang tembak Kasat Reskrim dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Bawa senpi dengan 42 peluru, motif dan kaitan tambang galian C
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta terbaru dari kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan yang dilakukan Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar dirilis Polda Sumbar.
Dalam kasus polisi tembak polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Tak berhenti sampai di situ, AKP Dadang kemudian menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Berikut 9 fakta terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan:
Baca juga: Sosok Pemilik Tambang Galian C, Picu Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Motif AKP Dadang
1. Tembak AKP Ulil di Parkiran
Peristiwa penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar ini terjadi parkiran tempat kerjanya.
AKP Ulil tewas akibat ditembak oleh AKP Dadang di bagian wajah setelah menindak pelaku aktivitas tambang galian C ilegal.
2. Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan Ditembaki
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan, Dadang sempat menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti setelah menghabisi nyawa Uli.
Andri menyampaikan, rumdin Kapolres ditembaki oleh Dadang pukul 00.15 WIB. Lokasi ini berjarak 20-25 meter dari markas Polres Solok Selatan.
Saat Dadang melakukan penembakan, Arief sedang berada di rumdin, namun ia tidak bertemu dengan pelaku dan tidak ada korban maupun saksinya.
“Sementara ini, hasil olah TKP tidak ada, satu arah saja (penembakannya). Ini akan kami lakukan pendalaman kepada tersangka nantinya,” jelas Andri.

3. Kondisi Kejiwaan AKP Dadang
Berdasarkan pemeriksaan terbaru Polda Sumbar, Dadang tidak mengalami gangguan kesehatan mental.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, mental Dadang dalam kondisi baik dan tidak mengalami gangguan mental.
Baca juga: Profil Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, Rumahnya Ditembaki Pelaku Polisi Tembak Polisi
Ia mengklarifikasi pernyataannya pada Jumat (22/11/2024) yang menyebut Dadang mengalami gangguan mental.
Hal tersebut dikatakan Dwi ketika dikonfirmasi mengenai alasan Dadang tidak diborgol dan masih bisa merokok di Polda Sumbar ketika diperiksa setelah menembak Ulil.
“Sampai pagi ini, kondisi mental dari AKP Dadang dalam kondisi baik-baik saja. Tidak ada mengalami gangguan mental,” ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).
4. Negatif Narkoba
Dwi menyampaikan, Dadang juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif.
Polisi turut melakukan pemeriksaan darah dan rambut yang hasilnya adalah negatif.
5. Bawa senpi dengan 42 peluru
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ada dua selongsong peluru yang ditemukan di parkiran Polres Solok Selatan, tempat tertembaknya Ulil.
Tim Inafis juga menemukan enam selongsong peluru di rumdin Kapolres Solok Selatan.
Dadang menembaki rumdin Kapolres dan Ulil menggunakan satu pucuk senjata api HS dan dua magasin berisikan 16 dan 15 butir peluru.
Polisi juga menemukan 11 butir peluru yang belum dimasukkan ke magasin.
Bila ditotal, Dadang membawa 42 butir peluru.
“Selongsong kami temukan hanya 6 (butir) di rumah kapolres, tapi lubang (bekas tembakan) ditemukan ada 7 (titik). Jumlah lubang total 9 (titik), 2 di korban, 7 di rumah Kapolres,” ujar Andri dikutip dari Kompas.id, Sabtu (23/11/2024).
6. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi tembak polisi di Solok Selatan dijerat pasal pembunuhan berencana
Andri menerangkan, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 tentang pembunuhan berencana.
Dugaan berencana didasarkan pada bukti bahwa Dadang membawa satu senjata api dengan 42 peluru.
Namun, ia mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan bagaimana cara Dadang mempersiapkan pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya untuk Pasal 340 maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” jelas Andri dikutip dari Kompas.id, Sabtu.
7. Motif
Andri menjelaskan, motif Dadang Iskandar menembak Ulil hingga tewas karena pelaku tidak senang rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal ditangkap oleh korban.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons.
Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya.
8. Pemilik Tambang Galian C
Terkait tambang galian C yang diduga dibeking AKP Dadang, kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang tersebut.
Andri mengatakan diduga rekan AKP Dadang itu merupakan pengusaha tambang ilegal.
Namun, ia mengaku belum bisa memastikannya, karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Sejauh ini yang baru ditangkap ialah sopir truk di tambang galian C tersebut.
9. Kronologi
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C. AKP
Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.
Dari laporan polisi yang diterima Tribunpadang.com, mulanya AKP Ryanto mendapat telepon dari Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, ia bersama timnya dan pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres.
Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik, sementara AKP Ryanto bertemu dengan AKP Dadang.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu langsung mengecek sumber suara.
Di halaman Mapolres mereka melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan. Nyawanya pun tidak tertolong.
Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139.
Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.
Baca juga: AKP Dadang Diperiksa Sambil Merokok, Perwira Polisi Tembak Mati Sesama Rekannya
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan TribunPadang.com dengan judul Polda Dalami Sosok Pemilik Tambang Galian C Pemicu Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.