Berita Nasional Terkini

Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Masalah Bukan pada Kebijakannya

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk hapus sistem zonasi.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah.

Setiap tahun ajaran baru pada tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menimbulkan polemik.

Kini Gibran meminta sistem zonasi dihapus.

Pernyataan itu disampaikan Gibran, lantaran menurutnya faktor besar atau kunci terwujudnya Indonesia Emas di 2045 ada pada sektor pendidikan. 

Baca juga: PPDB Zonasi Dihapus Sesuai Perintah Wapres Gibran? Mendikdasmen Ungkap Proses yang Sedang Berjalan

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani tak sepakat dengan pernyataan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tentang penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Lalu menilai, sistem zonasi sudah baik, hanya perlu diperbaiki serta diawasi secara lebih ketat oleh pemerintah. 

"Permasalahan utama sistem zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tetapi implementasinya,” ucap Lalu melalui keterangan resmi, Sabtu (22/11/2024).

Ia pun memberikan beberapa catatan mengenai perbaikan sistem tersebut. Pertama, mesti ada fleksibilitas dalam penerapan zonasi karena keberadaan sekolah yang tidak merata pada setiap kecamatan. 

"Jika di satu, dua, atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, maka jangan buat zonasi per kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan," sebut dia.

Kedua, Lalu mendorong pemerintah  membangun kerja sama dengan sekolah swasta sehingga para peserta didik tidak hanya terpaku pada sekolah negeri saja.

Bentuk kerja sama itu bisa dibuat dengan skema bantuan dari pemerintah untuk sekolah swasta, misalnya dengan membantu peningkatan  kualitas pengajar, biaya operasional, sarana prasarana dan daya tampung.

"Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public-private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta dalam PPDB,” ujar dia.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Pemprov Sulsel)

Ia menambahkan, secara ide, sistem zonasi sudah baik dengan ingin melakukan pemerataan mutu pendidikan, sehingga semua anak berhak mendapatkan pendidikan berkualitas. 

Tapi, perlu ada pengawasan ketat agar tidak ada oknum yang bermain dalam proses penerimaan siswa baru. 

Pasalnya, seringkali orangtua siswa tak mendapatkan informasi tentang daya tampung sekolah terdekat.

Situasi itu kerap membuat mereka kebingungan untuk mencarikan sekolah lain untuk anaknya jika jumlah siswa sudah penuh.

"Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi pengawasan kurang," sebut Lalu.

Kebijakan untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tapi, Permendikbud ini dinilai belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung.

"Maka saya mendorong pemerintah bisa mewujudkan kesetaraan dua institusi pendidikan sekolah negeri dan swasta dengan membuat regulasi yang jelas," imbuh dia. 

Sebelumnya diberitakan, Gibran menyatakan sudah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghilangkan sistem zonasi.

Mu’ti pun telah merespon pernyataan itu dengan mengatakan tengah menunggu hasil kajian dari tim yang dibentuknya.

Tapi, ia memastikan, keputusan yang akan diambil bakal disampaikan paling lambat Maret 2025 sebelum mulai tahun ajaran baru di sekolah.

"Tapi sebelum Februari, atau paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru, keputusan PPDP dan juknisnya serta juklak sudah kami terbitkan," sebut dia di UIN Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2024).

Pengertian Jalur Zonasi 

Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. 

Adapun bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, maka penerapan zonasi dilakukan melalui kerjasama antar Pemda.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB. 

Baca juga: Edelweizz Timnas U17 Gagal PPDB Balikpapan, Biarlah Prestasinya Cukup untuk Kebanggaan Keluarga

Kuota Jalur Zonasi PPDB

Masih dikutip dari Keputusan Setjen Kemendikbudristek, berikut ini kuota jalur zonasi untuk setiap jenjang pendidikan: 

  • Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

Pemda dapat mengatur kuota daya tampung yang lebih besar setelah melakukan penghitungan jumlah
daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Syarat Jalur Zonasi PPDB

Adapun berikut ini persyaratan jalur zonasi PPDB:

  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
    * perpindahan domisili, antara lain:
    * penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
    * pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
    * KK hilang atau rusak.
  4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
  8. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB

  1. Dokumen yang diverifikasi pada jalur zonasi yaitu Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili.

  2. Seleksi jalur zonasi SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas:
    Usia
    Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
    kabupaten/kota.
  3. Seleksi jalur zonasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  4. Jika jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
    terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved