Berita Viral
Kado Guru Supriyani di Momen Hari Guru Nasional, Divonis Bebas Usai Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi
Hari ini bertepatan Hari Guru Nasional 2024, Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.
Sosok Guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.
Sosok Hakim Stevie Rosano
Sosok Hakim Stevie Rosano kembali jadi sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas kepada guru Supriyani.
Seperti diketahui, Supriyani sebelumnya didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Atas vonis tersebut, sebelumnya Supriyani banjir dukungan dari masyarakat, komunitas hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menuntut Supriyani dibebaskan karena tidak bersalah.
Lantas, seperti apa sosok Hakim Stevie?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Stevie merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Stevie mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang pada tahun 2017 - 2019.
Kemudian ia menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tahun 2020.
Kini, Stevie jadi salah satu hakim di PN Andoolo.
Sedangkan untuk harta kekayaan, melansir dari laman elhkpn, Stevie punya kekayaan Rp 2,3 miliar.
Hartanya meliputi sebidang tanah dan bangunan warisan, mobil warisan dan motor Honda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.