Berita Viral
Kado Guru Supriyani di Momen Hari Guru Nasional, Divonis Bebas Usai Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi
Hari ini bertepatan Hari Guru Nasional 2024, Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini bertepatan Hari Guru Nasional 2024, Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dinyatakan oleh Majelis Hakim, Guru Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konsel, berinisial D yang merupakan anak Aipda Wibowo Hasyim dan istri Nurfitriana.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, bersyukur kliennya divonis bebas.
Andri berharap putusan ini menjadi kado pada Hari Guru Nasional 2024 yang jatuh pada hari ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri dilansir YouTube Kompas TV.
Baca juga: Guru Honorer Supriyani Divonis Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Senin 25 November 2024
"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa."
"Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, vonis bebas terhadap guru Supriyani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar kata Stevie Rosano, dinukil dari TribunnewsSultra.com.
Kedua, membebaskan terdakwa Guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Lalu satu buah sapu ijik warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.