Berita Samarinda Terkini
Penyuluhan Anti Judi Online Digelar ke Pelajar SMAN 10 Samarinda, Tekankan Bahaya dan Dampaknya
Penyuluhan anti judi online digelar di SMAN 10 Kota Samarinda kepada siswa dan siswi agar mengetahui bahwa dan dampak jika kecanduan hal tersebut
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penyuluhan anti judi online digelar di SMAN 10 Kota Samarinda kepada siswa dan siswi agar mengetahui bahwa dan dampak jika kecanduan hal tersebut.
Berlokasi di Aula Danau Melintang, SMAN 10 Samarinda pada Senin (25/11/2024), mengambil tema Jauhi Judi Online, Dekati Pengetahuan, Selamatkan Generasi Muda.
Ratusan siswa dan siswi SMAN 10 diberi pemahaman oleh narasumber eksternal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda dari sisi dampak hukum.
Kemudian ada pula dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda.
Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih atas kehadiran narasumber yang sudah berkenan hadir di sekolah yang dipimpinnya.
Baca juga: Budi Arie Didesak Diperiksa Soal Judol, 16 Poin eks Menkominfo Diduga Korban Persekongkolan Bandar
Baca juga: Mengejutkan! DPR Bongkar Kesalahan Budi Arie: Yang Diblokir Bukan Judol Tapi Wordpress
Tentunya, ia berharap adanya penyuluhan ini dapat semakin meningkatkan kewaspadaan generasi muda dalam menghadapi godaan judi online.
“Judi online sangat berbahaya karena sekali kita terjerat, akan sulit lepas. Para korban bahkan rela mengorbankan harta benda agar bisa terus bermain judi online,” tegasnya.
Hal lainnya, ia berharap pemberantasan judi online juga selaras dengan program Pemerintah saat ini yang akan menindak setiap pelaku tindak pidana ini.
“Judi online bahaya yang ditimbulkan cukup mempengaruhi perekonomian masyarakat,” sambungnya.
Dalam sisi hukum Jonathan B. Ndaumanu, selaku Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Samarinda dalam pemaparannya mengatakan perjudian masuk dalam kategori pidana di hadapan siswa–siswi SMAN 10.
Terdapat banyak jenis judi saat ini, kata Jonathan, yaitu judi online dan offline.
Apapun bentuknya tindakan judi merupakan pidana dan bisa berakibat hukuman pidana.
“Semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP,” jelasnya.
Ia juga menegaskan dampak negatif dari perbuatan judi yang bisa merugikan jika mencobanya.
Jonathan menghimbau agar para siswa–siswi SMAN 10 menjauhi judi apapun jenisnya.
Transportasi Publik Samarinda Mandek, Pengamat Sebut Efisiensi Bukan Alasan |
![]() |
---|
Kisah Pedagang di Terminal Resmi Samarinda Legawa Pendapatan Pas-pasan, Ikhlas Ada Terminal Bayangan |
![]() |
---|
Stok Beras di Gudang Bulog Samarinda Aman, 6 Kota di Kaltim tak Perlu Khawatir |
![]() |
---|
Revitalisasi Terminal Sungai Kunjang Samarinda Terhambat Akibat Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Semarak HIMA PGSD Unmul di Samarinda, Ajak Anak-anak Lestarikan Budaya Lewat Seni dan Dongeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.