Berita Ekbis Terkini

UMP 2025 Bakal Naik? Simulasi UMP Kaltim 2025 Jika Kenaikan 10 Persen, Bandingkan Provinsi Lain

UMP 2025 bakal naik? Buruh minta kenaikan UMP 2025 adalah 10 persen. Simulasi UMP Kaltim 2025 jika kenaikan 10 persen. Bandingkan dengan provinsi lain

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
UMP KALTIM 2025 - Ilustrasi. UMP Kaltim 2024 naik 6,2 persen dari tahun 2023. Lantas bagaimana dengan 2025? Kata Disnakertrans soal kenaikan UMP Kaltim 2025 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 bakal naik?

Pemerintah memastikan UMP 2025 bakal naik, meskipun hingga saat belum ada kepastian persentase kenaikannya.

Sementara sejumlah serikat buruh dan pekerja berharap kenaikan UMP 2025 mencapai 10 persen dengan pertimbangan inflasi dan kontribusi buruh, simak simulasi UMP Kaltim 2025 jika naik 10 persen dan perbandingannya dengan provinsi lain di Indonesia. 

Diketahui UMP Kaltim 2024 adalah Rp 3.360.858.

Baca juga: UMP Kaltim 2024 Naik 6,2 Persen dari Tahun 2023, Lantas 2025? Kata Disnakertrans soal Kenaikan UMP

Sesuai data, dalam tiga tahun terakhir UMP Kaltim terus mengalami kenaikan.

Pada tahun 2022 UMP Kaltim sebesar Rp 3.014.497,22, kemudian tahun 2023 naik menjadi Rp 3.202.396,04 dan tahun 2024 naik lagi menjadi Rp 3.360.858

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, penetapan UMP 2025 menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur formulasi baru untuk pengupahan.

Dia mengemukakan tenggat waktu penetapan UMP ini sebenarnya ditetapkan paling lambat 21 November 2024.

Hal ini sebagaimana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51.

Hanya saja, ada beberapa kendala harmonisasi yang membuat penetapan regulasi masih dalam proses.

Namun, aturan baru mengenai upah pekerja ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025.

Buruh dan Pekerja Berharap Naik 10 Persen

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP KALTIM 2025 - Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP 2025 bakal naik? Buruh minta kenaikan UMP 2025 adalah 10 persen. Simulasi UMP Kaltim 2025 jika kenaikan 10 persen. Bandingkan dengan provinsi lain (Tribunnews.com)

Sejumlah serikat pekerja berharap kenaikan UMP 2025 bisa naik 10 persen.

Seperti dikemukakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto.

Baca juga: Disnakertrans Kaltim: Penetapan Kenaikan UMP 2025 Tunggu Arahan Kemnaker

Joy berharap besaran UMP 2025 itu naik 10 persen.

"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," jelas Roy dilansir dari Tribunjabar.id, Kamis (21/11/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved