Pilkada Samarinda 2024

Besok Hari Libur Nasional, KPU Minta Warga Samarinda Salurkan Hak Suaranya di Pilkada 2024

Dengan memilih kepala daerah yang tepat, warga Samarinda turut berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan bersama

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Ilustrasi TPS 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi kunci penting dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. 

Dengan memilih kepala daerah yang tepat, warga Samarinda turut berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan bersama. 

Hal ini sejatinya juga disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, yang menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam momen demokrasi yang akan berlangsung esok hari, 27 November 2024.  

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Jurnalis Milenial Samarinda Ajak Generasi Muda Salurkan Hak Pilihnya

"Untuk media sosialisasi, sebenarnya tidak hanya dari KPU, Bawaslu, atau pemerintah saja, Masyarakat juga bisa menyampaikan informasi tentang Pilkada dari mulut ke mulut," ujar Firman.

Firman mengingatkan bahwa besok merupakan hari penentuan kepala daerah di Samarinda. Hal ini sejalan dengan kebijakan terbaru yang ditetapkan Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Keppres tersebut menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia.  

"Apalagi pemerintah sudah menyebutkan dan memutuskan bahwa besok adalah hari libur nasional. Jadi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan datang ke TPS," tambah Firman.  

Selain itu, Firman juga menjelaskan persiapan teknis yang harus dilakukan oleh masyarakat sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Setiap pemilih diminta membawa KTP elektronik dan formulir pemberitahuan (formulir C) yang telah didistribusikan.  

"Kalau masih ada yang belum mendapatkan formulir C, silakan datang ke KPPS hari ini (26/11) untuk meminta formulir tersebut," tegas Firman.  

Bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak memiliki formulir C, Firman memastikan mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

"Datang saja bawa KTP elektronik. Nantinya akan dicek apakah nama Anda masuk dalam DPT. Kalau tidak, maka akan masuk sebagai pemilih tambahan atau Daftar Pemilih Khusus (DPK)," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved