Pilkada 2024

Simak Cara Cek DPT Online 2024 Lewat HP Android untuk Mengetahui Lokasi TPS dan Syarat Mencoblos

Simak cara-cara cek DPT Online Pilkada 2024 lewat HP Android untuk mengetahui tempat dan syarat pencoblosan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
cekdptonline
CEK DPT ONLINE - Simak cara-cara cek DPT Online Pilkada 2024 lewat HP Android untuk mengetahui tempat dan syarat pencoblosan. 

Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor
  • Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: KPU Kaltim Tetapkan DPT Pilkada 2024 Capai  2.821.202 Pemilih, Bertambah 42.558 Dibanding Pemilu

Itulah cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS.

Bagaimana tata cara pendaftaran pemilih melalui online?

KPU melakukan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kemendari dan pelaksanaan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, mengingat perlunya faktual keberadaan pemilih untuk menentukan di TPS mana dia akan memilih dan menghitung alokasi surat suara yang dibutuhkan di setiap TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di wilayah tersebut. 

Sampai kapan proses pendaftaran pemilih?

Saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Bagi Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya  dan dapat emmilih pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Baca juga: 6 Cara Cek DPT secara Online Pilkada 2024 Lengkap beserta Syarat dan Jadwal

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cara Cek DPT Online Pilkada Serentak 27 November 2024, Login cekdptonline.kpu.go.id Lalu Cek di WA, kompas.tv danTribunJatim.com dengan judul Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Akses Laman cekdptonline.kpu.go.id, Syarat Menggunakan Hak Pilih
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved