Berita Paser Terkini

DPRD Paser Sahkan APBD Tahun 2025 Mencapai Rp4,6 Triliun 

DPRD Paser telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Paser tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
APBD PASER 2025 - Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentan APBD Paser tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Kamis (28/11/2024). Raperda APBD 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Paser tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna kesepakatan DPRD Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (28/11/2024). 

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menyampaikan besaran APBD Kabupaten Paser tahun 2025 tembus diangka Rp4,6 triliun. 

Dari APBD Paser 4,6 triliun di tahun 2025, itu didasarkan pada penghasilan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Paser Sebut Review Pembangunan Bandara Masih Tahap Proses Penyelesaian 

"Yang nantinya diperuntukkan untuk belanja, pembiayaan, distribusi pendanaan dan pembiayaan," terang Hendra. 

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, M Nasir memastikan hasil dari pembahasan terkait Raperda APBD 2025 sudah berpedoman pada strukur penyusunannya. 

Raperda APBD 2025 sudah berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

"Serta kebijakan umum APBD (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS)," ungkapnya. 

20241128_DPRD Paser di APBD 2025
APBD PASER 2025 - Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentan APBD Paser tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Kamis (28/11/2024).

Dijelaskan, Raperda APBD tahun 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemerintah diantaranya belanja mandatory spending, dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Termasuk untuk mengetahui Ringkasan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). 

Baca juga: Ketua DPRD Paser Dukung Sinergitas Unsur Forkopimda untuk Wujudkan Pilkada Damai

"Raperda APBD 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan," tutup Nasir. 

Dalam rapat Paripurna Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser tahun 2025 menjadi Perda juga dihadiri oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli.

(*) 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved