Berita Nasional Terkini

Harga Tiket Pesawat Turun di 19 Bandara, Berlaku Selama Periode Natal dan Tahun Baru

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

TribunBali.com
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Pemerintah pun diminta mengambil langkah berani agar tarif tiket pesawat bisa turun menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Memang dibutuhkan langkah berani agar upaya penurunan tiket pesawat terbang bisa terealisasi. Masyarakat jelas menanti, apalagi saat ini menjelang Libur Nataru di mana mereka sangat membutuhkan tiket pesawat yang terjangkau untuk kebutuhan mudik atau liburan," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, Selasa (19/11/2024). 

 Huda mengatakan penurunan tarif pesawat terbang memang bak buah simalakama bagi pemerintah. 

Jika diturunkan maka maskapai penerbangan terancam kolaps, jika tidak diturunkan akan memberatkan masyarakat pengguna pesawat terbang.

Baca juga: Pemkab Mahulu Harap Pokdarwis Jaga Kenyamanan Pengunjung saat Libur Nataru

"Tingginya tarif tiket pesawat saat ini menurunkan okupansi pesawat terbang yang memberikan efek domino terhadap penurunan pengunjung destinasi pariwisata prioritas di berbagai daerah," katanya. 

Kendati demikian, kata Huda pemerintah bisa melakukan langkah terobosan agar tiket pesawat bisa turun.

Langkah terobosan tersebut salah satunya berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini dibebankan ke penumpang.

"Sekarang dihitung saja berapa PPN yang didapatkan oleh pemerintah jika dibandingkan dengan potensi penurunan okupansi pesawat terbang dengan berbagai efek dominonya termasuk di industri pariwisata," katanya.

Baca juga: Perkuat Sinergitas Antar Jajaran Forkopimda, Pastikan Balikpapan Aman dan Kondusif selama Nataru

Huda mengungkapkan komponen yang mempengaruhi tarif tiket pesawat terbang bisa diidentifikasi dengan jelas. 

Di antaranya jarak penerbangan, jenis pesawat, pajak, biaya asuransi, dan biaya tuslah yang berlaku tentatif.

"Rata-rata maskapai penerbangan mengeluarkan biaya Rp118,7 juta per 1 jam terbang. Biaya ini belum termasuk pajak baik PPN maupun pajak tambahan terkait avtur. Nah mayoritas pajak ini juga dibebankan ke konsumen sehingga membuat harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik relatif tinggi," katanya. 

Politikus PKB ini mengaku ragu tarif tiket pesawat bisa turun jika pemerintah tidak berani ambil langkah berani seperti menanggung PPN penumpang pesawat terbang.

Baca juga: Pemkab Mahulu Harap Pokdarwis Jaga Kenyamanan Pengunjung saat Libur Nataru

Apalagi mulai Januari 2025 pemerintah memastikan menaikkan PPN menjadi 12 persen. 

"Kalau tidak berani mengambil langkah terobosan saya ragu kebijakan penurunan tarif tiket pesawat bisa terealisasi," pungkasnya. 

Untuk diketahui pemerintah terus berupaya menurunkan tarif tiket pesawat terbang. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved